Dilarang Lintasi Jalan Umum, Pengusaha Transportir Truk Batubara Belum Pastikan Lewat Jalan Khusus
Ratusan sopir terancam menganggur, tetapi pengusaha transportir belum bisa memastikan jika akan menggunakan jalur khusus milik PT Servo
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemprov Sumsel melarang angkutan truk batubara melintas di jalan umum mulai 8 November 2018.
Dengan demikian angkutan truk batubara harus melintasi jalan khusus.
Pelarangan itu muncul setelah Pergub Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum dicabut.
Kebijakan itu diyakini sejumlah pihak akan berimbas pada penurunan jumlah produksi.
Imbas tersebut juga akan dirasakan pengusaha transportir karena semakin berkurang juga jumlah angkutan.
Dengan demikian, akan terjadi pengurangan jumlah sopir angkutan batubara.
Baca: Intip Harga Fantastis Kemeja yang Dipakai Nagita Slavina saat Bertemu Rahmawati Kekeyi Putri
Baca: Lihat Semangat Ratusan Peserta Tes CPNS Kota Palembang saat Hujan Deras Mengguyur Jakabaring
"Kita mendukung dan siap mematuhi kebijakan Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel. Namun demikian jika bicara dampak pasti ada, ke pengusaha batubara maupun transportir," ungkap Humas PT Salam Sriwijaya Sukses, Popi Sulaiman, Rabu (7/11/2018).
Popi bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan.
Menurut Popi, kebijakan penutupan melewati jalur umum memaksa pihaknya menghentikan total angkutan.
Pasalnya, sejauh ini jalur yang dilewati hanya jalur tersebut.
Sementara, pihaknya belum bisa memastikan jika akan menggunakan jalur khusus milik PT Servo.
"Belum ada terkait rencana akan melewati jalur milik PT Servo tersebut. Ya yang pasti sejauh ini 400 sopir di bawah perusahaan kita terancam nganggur. Namun demikian, kita berharap akan ada solusinya, "katanya.
Baca: Inikah Fransen Susanto, Sosok Pria yang Disebut Pacar Ayu Ting Ting Oleh Rudy Salim ?
Baca: 20 November Keluar Aturan Baru Taksi Online, Menyangkut Kemanan dan Keselamatan Penumpang
Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat (AABKL) Ir Hudson Arfan mengatakan, pihaknya mendukung program gubernur Sumsel.
Apalagi angkutan batubara memang harus berbenah untuk menuju jalan khusus.
"Karena jalan umum sifatnya sementara (dispensasi) bukan untuk selamanya," ujar Hudson.
Terkait armada AAKBL, sambungnya ada sekitar 1000 unit.
Penerapan jalur khusus, lanjut dia memang sempat dimasalahkan beberapa transportir seperti biaya mahal.
"Kalau hitungan mereka tidak pas. Jadi memang perlu ada pembicaraan bersama," ungkapnya.
Sementara Bupati Lahat Marwan Mansyur mengungkapkan bahwa perlu adanya pertemuan dengan transportir dan intansi terkait untuk membahas masalah tersebut.
Namun Pemda Lahat akan mendukung program yang dicanangkan gubernur tersebut.
Apalagi sebelumnya Pemda Lahat telah mendorong perusahaan batubara yang ada di Lahat agar menggunakan jalur rel kereta api guna menghindari kemacetan.
Baca: Jelang Laga Sriwijaya FC Vs Barito Putera, Gelandang Timnas Indonesia U-19 Syahrian Abimanyu Cidera
Baca: Dingin dan Keras, Ternyata Es Batu Punya Manfaat Baik Untuk Gangguan Kesehatan
Dilain sisi, pihak perusahaan batubara yang berada di Lahat, yang sempat dihubungi belum mau berkomentar terkait kebijakan Gubernur Sumsel tersebut.
Seperti halnya, Alam Humas PT Duta Alam Sejahtera, belum berkomentar ketika ditanya kebijakan yang akan diberlakukan, kamis (8/11).
"No coment dulu pak,"jawab Alam, melalui pesan singkatnya. (SP/ Ehdi Amin)