20 November Keluar Aturan Baru Taksi Online, Menyangkut Kemanan dan Keselamatan Penumpang
Peraturan baru untuk mengatur taksi online akan terbit pada 20 November 2018. Aturan baru tersebut merupakan pengganti dari Permenhub 108 tahun 2017
TRIBUNSUMSEL.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memastikan peraturan baru untuk mengatur taksi online akan terbit pada 20 November 2018.
Aturan baru tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 108 tahun 2017 yang mengatur soal taksi online.
"Harapan Menteri Perhubungan Budi Karya sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 kita sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca: Tahun 2014 Berjuang Untuk Prabowo, Kini Yusril Jadi Pengacara Jokowi, Ini Tanggapan Mahfud
Budi menyebutkan, dalam peraturan baru tersebut nantinya akan dijelaskan mengenai standar pelayanan taksi online.
"Nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya," jelasnya
Dan juga terhadap aspek-aspek yang akan di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang.
Baca: Angkutan Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel, Waktu Perjalanan Masyarakat Jadi Terukur
Budi menambahkan, pihaknya telah melakukan uji publik terhadap peraturan tersebut.
Dalam kegiatan itu, aliansi pengemudi taksi online turut dilibatkan.
"Kita lagu uji publik di Makasar, Surabaya, medan dan dalam uji publik ini ada perwakilan aliansi," ucap dia.
Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Aturan Baru Taksi Online Akan Terbit 20 November",
