Berita Muratara
5 Pjs Kades dan 1 Lurah Dilantik, Sekda Muratara Berpesan Jangan Menyesatkan Masyarakat
Pelantikan tersebut lantaran masa jabatan kades lama sudah habis dan ada kades mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) H Abdullah Makcik lantik 5 pejabat sementara (Pjs) kepala desa dan 1 orang lurah, Senin (5/11/2018), di lantai II Pemkab Muratara.
Pelantikan tersebut lantaran masa jabatan kades yang lama sudah habis dan adapula kades yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Keenam pejabat tersebut adalah Pj Kades Ketapat Bening, Suwirnarno, Pj Kades Lesung Batu, Abdul Rozak, Pj Kades Surulangun, Muslim,
Pj Kades Sungai Jernih, David Haryadi, Pj Kades Pauh, Fu'adi, dan Lurah Karya Makmur, I Wayan Murka.
Baca: Tim Buru Sergap (Buser) Puma Mapolsek Nunukan Amankan 12 pocong
Baca: Sering Digosipkan, Raffi Ahmad Tak Sungkan Komentar Begini di Postingan Ayu Ting Ting
Usai pelantikan, Sekda Pemkab Muratara, H Abdullah Makcik menyampaikan bahwa kades merupakan perpanjangan tangan dari kepala daerah dan harus bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik di desa.
"Kalian harus ingat kalau kades dan lurah itu merupakan corong pemerintah untuk menyampaikan pesan pembangunan kepada masyarakat,"
"Jadi harus mendukung semua program program pemerintah, bukan menjadi orang yang menyesatkan masyarakat," katanya.
Sekda menginginkan, keenam pejabat yang dilantik itu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada
Jangan sampai melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak ingin ada konflik di tengah masyarakat, kita juga tidak mau ada kades atau lurah yang tidak setuju dengan kebijakan bupati, harus mendukung," ujarnya.
Baca: Residivis Kepemilikan Sabu Ini Loncat dari Lantai 2 Rumah Coba Kabur dari Kejaran Polres Prabumulih
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Niat Laporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Polisi dan Bawaslu
Ditambahkan, sebagai kades dan lurah tentu harus sering berkoordinasi dengan camat, serta menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa atau kelurahan, dan masyarakatnya dimana ia menjabat.
"Banyak-banyak berkomunikasi dengan masyarakat, makanya kades dan lurah harus tinggal di tempat ia menjabat, agar segala keluhan masyarakat secepatnya bisa didengar," ujarnya.