Berita Prabumulih
Satres Narkoba Polres Prabumulih Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu, 2 Pria dan Satu Wanita Ditangkap
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satersnarkoba) Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Mayor Iskandar, Prabumulih
Penulis: Edison |
"Kami memang lagi menikmati sabu, kami beli mengunakan uang secara patungan," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I, Ipda Sardinata ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca: Kabar Penculikan Anak di Gelumbang, Polisi Ringkus Pengasuh Anak Hendak Bawa Laila ke Pulau Jawa
Baca: Malam Sebelum Meninggal, ART Ungkap Sikap Aneh yang Ditunjukkan Pretty Asmara
"Saat kami grebek, para pelaku tengah memakai narkoba jenis sabu-sabu," ujar Zon Prama sembari mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menegaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegasnya.