Berita Prabumulih

Satres Narkoba Polres Prabumulih Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu, 2 Pria dan Satu Wanita Ditangkap

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satersnarkoba) Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Mayor Iskandar, Prabumulih

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Arti Wulan Safitri (21 tahun), warga Prabumulih Utara yang diamankan bersama dua pria saat penggerebekan rumah tempat pesta sabu 

"Kami memang lagi menikmati sabu, kami beli mengunakan uang secara patungan," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I, Ipda Sardinata ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca: Kabar Penculikan Anak di Gelumbang, Polisi Ringkus Pengasuh Anak Hendak Bawa Laila ke Pulau Jawa

Baca: Malam Sebelum Meninggal, ART Ungkap Sikap Aneh yang Ditunjukkan Pretty Asmara

"Saat kami grebek, para pelaku tengah memakai narkoba jenis sabu-sabu," ujar Zon Prama sembari mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menegaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved