Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Emosi Cakar Wajah Pacar Hingga Luka, Sempat Terjadi Adu Mulut

Pesepakbola Tanah Air, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap

saddil ramdhani dan pacar 

Atas hasil pemeriksaan, Saddil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018) pagi.

Sebab, korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan yang ditengarai akibat cakaran Saddil.

Polisi menjerat Saddil dengan Pasal 351 junto Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Sejak saat itu, Saddil resmi menghuni Polres Lamongan dan tidak bisa memperkuat Persela yang bermain menghadapi Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Jumat (2/11/2018) malam.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, sempat mengatakan manajemen Persela sudah mengupayakan proses penangguhan terkait kasus Saddil.

Mereka mengajak keluarga korban menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan kekeluargaan. Hingga Jumat (2/11/2018) malam sampai pukul 21.00 WIB, Saddil masih berada di Polres Lamongan.

Kendati demikian, Kasatreskrim Polres Lamongan mengatakan status Saddil masih belum menjadi tahanan kota.

Saddil mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban maupun keluarga.

Dia menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga bagi dirinya supaya bisa lebih menahan diri.

"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemarin sih enggak ada apa-apa, cuma saya bikin ribut di asrama. Saya sendiri kurang fokus karena kecapekan dan tidak ingin meresahkan warga, jadi saya spontan juga,” ujar Saddil.

Saya ingin mempertanggungjawabkan perbuatan. Untuk keluarga, saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian kemarin, karena saya spontan dan ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi saya,” kata dia.

Karena kasus ini, Saddil juga terancam batal memperkuat timnas Indonesia di pentas Piala AFF 2018 meski sempat masuk dalam 23 pemain yang dipilih pelatih kepala Bima Sakti. (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kejadian hingga Saddil Ramdani Ditetapkan sebagai Tersangka".

Editor: Tisa Ajeng Misudanar Azryatiti

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved