Edi Nekat Telan Barang Bukti Narkoba hingga Tewas
Pada saat diamankan pelaku Edi diduga menelan beberapa ekstasi dan sabu untuk menghilangkan barang bukti.
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Edi Kurniawan (30), warga Jalan Serasan RT 02 RW 05 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, tewas setelah menelan barang bukti beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu ketika akan diringkus Satuan reserse narkotika (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, Selasa (30/10/2018) dini hari.
Ia dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD kota Prabumulih oleh tim medis setelah dibawa jajaran anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Oleh pihak keluarga dan petugas kepolisian, jenazah Edi dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di pemakaman keluarga.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kabag Ops, Kompol Agung Selamet dan Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, menjelaskan, saat itu petugas mengamankan tersangka Aldo Firera (18), warga Jalan Perwira Gang Cemara yang membawa tujuh paket kecil diduga sabu dan uang Rp 115 ribu ketika melintas dijalan bukit lebar Kelurahan Tugu Kecil, itu pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 18.30.
Berdasarkan pengakuan Aldo, sabu didapat dari Edi, tetangganya. "Mendapat informasi itu petugas kami langsung bergerak melakukan penggerbekan, lalu didapati empat pria tengah pesta narkoba dimana satu diantaranya adalah Edi Kurniawan pemilik rumah yang ada di belakang Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih," ungkapnya.
Tiga pelaku lain yang diamankan antara lain Okta Rio Purnomo (28) warga Jalan raya Baturaja RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjung raman, Hady Lajuardi (27) warga Jalan Jenderal Sudirman kelurahan dusun Prabumulih dan Rendi Rianto (25) warga Jalan Nigata kelurahan Anak Petai kecamatan Prabumulih Timur.
Disebutkan, saat diamankan didapat barang bukti (BB) 1 buah alat hisap lengkap beserta pirek yang masih tersisa sabu-sabu, 1 paket ganja seberat 1,45 gram dan paper, setengah inex warna orenge seberat 0,25 gram serta 4 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu total berat 3,06 gram.
"Pada saat diamankan itu pelaku Edi diduga menelan beberapa ekstasi dan sabu untuk menghilangkan barang bukti. Sementara keempat pelaku yang masih dibawah kondisi pengaruh narkotika diamankan ke Mapolres Prabumulih," jelasnya.
Edi, ketika akan diinterogasi petugas justru sakau atau menunjukkan tanda mengkonsumsi narkoba secara berlebihan. Lalu petugas membawa pelaku ke IGD RSUD kota Prabumulih sekitar pukul 23.00.
"Kemudian pukul 24.00 keluarganya datang untuk melihat dan diketahui mulut sudah berbusa, lalu setelah dilakukan perawatan oleh tim medis pada pukul 02.00 yang bersangkutan meninggal dunia, kemudian kita serahkan kepada pihak keluarga," katanya.
Tidak ada tindakan kekerasan dari petugas dan pihaknya telah meminta visum et repertum dari pihak rumah sakit untuk mengetahui penyebab meninggal dunia.
Kapolres mengatakan, pihaknya menduga pelaku bandar dan memang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Prabumulih.
"Saat diamankan pelaku mengaku ke petugas kami menelan 2 butir ekstasi, tapi nanti visum yang akan membuktikan," katanya seraya menuturkan para pelaku lain akan dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Terpisah, Dokter IGD RSUD kota Prabumulih, dr Dwinta Inayasari ketika diwawancarai membenarkan sekitar pukul 23.00 datang pasien diduga over dosis narkoba dengan ditemani petugas kepolisian dan pihak keluarga.
"Hasilnya murni mengalami penurunan kesadaran karena over dosis dan pengakuan keluarga memang menelan 4 butir ekstasi dicampur sabu," ujarnya.