Berita Muara Enim

Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Pedagang Es Krim Keliling di Muaraenim Diringkus Polisi

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es krim keliling itu diringkus kepolisian Polsek Lembak lantaran membawa senjata api

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Ahmad yang merupakan pedagang es krim keliling ketika tertangkap membawa senjata api rakitan saat melintas di Jalan Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim. 

"Tidak saya pakai untuk kejahatan, saya pakai untuk jaga-jaga saja selama jualan," ungkap pelaku dihadapan petugas.

Kapolsek Lembak, AKP Alfian SE ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku pembawa dan memiliki senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan dua peluru.

"Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ujarnya.

Alfian mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Th 1951 tentang senjata api.

"Pelaku akan dijerat pasal kepemilikan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved