Berita Selebriti
Sebelum Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani Juga Pernah Tersangka Kasus yang Sama
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum Ahmad Dhani Prasetyo
"Masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tunggu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).
Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan.
Meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.
Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.
"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tuturnya.
Selain menggiring Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Dilaporkan seusai aksi #2019GantiPresiden
Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum.
Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.
Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.