Berita Selebriti
Sebelum Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani Juga Pernah Tersangka Kasus yang Sama
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum Ahmad Dhani Prasetyo
Menurutnya, kata idiot itu akhirya berbuntut pada pelaporan dari kelompok Koalisi Elemen Bela NKRI ke Polda Jatim.
"Orang-orang di depan hotel, termasuk saya dikatakan idiot, saya saat itu berada di depan hotel," tegas Edi sast dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Jumat (31/8/2018) lalu.
Edi mengimbuhkan, pihaknya pun telah berupaya menemui Dhani.
Kata Edi, ketika itu Edi dan pihaknya meminta Dhani agar meminta maaf.
Bahkan, saat punggawa Dewa19 itu berpindah ke Hotel Elmi Surabaya, Edi dan koalisinya juga telah meminta Dhani untuk bertemu serta menyampaikan permohonan maaf.
Menurutnya, bila saja saat itu Dhani mau menemui dan meminta maaf, otomatis permasalahan rampung.
"Ngakune arek Suroboyo, tapi kelakukane koyok ngono (mengakunya lorang surabaya, tapi kelakuannya seperti itu," tandasnya.
Edi pun mengaku naik pitam hingga sempat Dhani duel.
Sayangnya, hal itu tak mendapatkan respon dari Dhani.
Namun, lanjut Edi, lantaran dinilai tak ada itikad baik dari Dhani, Koalisi Elemen Bela NKRI akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Jatim.
"Kami telah mengultimatum (Dhani) dalam 1 x 24 jam, ternyata lebih dari 1 x 24 jam, tidak juga menemui kami," bebernya.
Hingga akhirnya, Edi menyerahkan kasus pelecehan itu pada kepolisian.
Usai pelaporan itu, Edi mengaku pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus yang dilaporkannya.
Sebab, usai melaporkan Dhani ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Edi menjelaskan, sebenarnya ia melaporkan tiga orang.
Sayangnya, hanya satu orang, yakni Ahmad Dhani saja yang diterima dalam laporam itu dan terbitlah Laporan Polisi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik,