Pemprov Sumsel Usul Perubahan Perda Minuman Beralkohol, Ini Pasal Mengatur Penjualan dan Peredaran
Pemprov Sumsel sedang merancang perubahan atau penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang merancang perubahan atau penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang pengawasan penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Beberapa pasal yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut tengah dibahas untuk disesuaikan perubahannya, meski masih akan berlanjut dan dalam proses yang cukup lama.
Asisten Pemerintahan & Kesra/Kepala Biro Hukum & HAM Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Drs Syahrullah SH MSi, Selasa (16/10/2018) mengatakan, rencana perubahan perda mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ini masih dalam tahap proses pembahasan.
Baca: Sampai Minggu 21 Oktober, Agar tak Kecele Pelamar CPNS Harus Memantau dan Perhatikan Situs ini
Baca: Pemprov Sumsel Terima Aplikasi E-Arsip, Mawardi Yahya Sebut Arsip Penting Bagi Generasi Mendatang
“Masih dibahas dan baru mau mengusulkan perubahan perda nanti setelah disetujui DPRD, ini juga kan mungkin ada penambahan”, kata Syahrullah
Adapun perubahan beberapa pasal dalam perda nomor 9 tahun 2011 itu meliputi:
Ketentuan pasal 1 pada angka 8 dan 11 berisikan:
Kandungan minuman beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C, Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol, Peredaran Minuman Beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol.
Baca: Jadwal Pertandingan Siaran Live Streaming Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Indosiar dan Prediksi
Baca: Angin Puting Beliung Hantam 11 Rumah di Kelurahan Jogo Boyo Lubuklinggau, 3 Rusak Berat
Ketentuan pasal 3 yang diubah sebagai berikut:
Jenis atau produk minuman beralkohol golongan A, B dan C yang dapat diimpor dan dijual dalam provinsi harus sesuai peraturan yang diterapkan Menteri
Ketentuan pasal 7 yang diubah sebagai berikut:
Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ML perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ML
Ketentuan pasal 8 yang diubah sebagai berikut:
Setiap orang dilarang menjual eceran dalam kemasan minuman beralkohol atau menjual langsung untuk diminum ditempat seperti di gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan perkemahan, selain itu di tempat yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.
Ketentuan pasal 20 yang diubah sebagai berikut:
Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara SIUP-MB, SKP-A, atau SKPL-A dengan terlebih dulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu satu bulan.
