Pemprov Sumsel Usul Perubahan Perda Minuman Beralkohol, Ini Pasal Mengatur Penjualan dan Peredaran

Pemprov Sumsel sedang merancang perubahan atau penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol

SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIk MH dan Walikota Pagaralam, Musni Wijaya bersama Forkopimda saat memusnakan Barang Bukti (BB) Miras dan Petasan, Rabu (6/6/2018). 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Staff Farmasi DInas Kesehatan Provinsi Sumsel, Camelia mengatakan dalam pengusulan perubahan perda ini, minuman beralkohol wajib memiliki label khusus yang tercantum pada minuman yang mengandung alkohol sebagai peringatan berapa besar kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut.

“Kita nanti itu lebih fokus ke produknya biasanya kita bersama dengan BPOM akan berkolaborasi untuk menegaskan pada label produk, itu wajib."

"Dalam aturannya itu memang semua minuman yang mengandung alkohol harus ada label khusus atau peringatan “mengandung alkohol”, karena kan biasanya yang illegal-ilegal itu kan biasanya tidak ada labelnya sehingga kita tidak tahu berapa kadar alkohol yang terkandung di dalamnya”, kata Camelia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved