Jadwal Samsat Keliling di Polsek Gandus dan Sako Palembang dan Syarat yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat Gandus yang akan membayar pajak kendaraan bermotor bisa dibayar di Polsek Gandus.

Penulis: Hartati | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Hartati
Jadwal Samsat Keliling di Polsek Gandus dan Polsek Sako 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi masyarakat Gandus yang akan membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak perlu pergi jauh ke pusat kota dan antre di kantor pajak karena bisa dibayar di Polsek Gandus.

Mobil Samsat keliling milik Dispenda kini hadir setiap Senin dan Selasa setiap minggunya di Polsek Gandus.

Persis  berada di sebelah Polsek Gandus, mobil APV bercorak songket itu sudah melayani masyarakat membayar pajak sejak pekan lalu.

Sastra S Pandia, Bintara STNK mengatakan samsat keliling ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak sehingga tidak harus pergi jauh lagi.

Baca: Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis, Ternyata Begini Caranya

Cukup datang ke kantor Polsek dengan membawa syarat lengkap maka akan langsung dilayani.

"Wajib pajak hanya perlu menunggu sekitar 5 menit untuk proses cetak STNK karena jaringan internetnya lancar sehingga tidak ada kendala," ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Dikatakan Sastra awal hadir pekan lalu masyarakat yang membayar pajak sangat minim karena masih banyak yang belum tahu, tapi hari ini hingga jam istirahat isoma sudah lebih dari 15 wajib pajak yang membayar pajaknya.

Selain di Gandus, Samsat keliling ini juga hadir di Polsek Sako setiap Rabu-Jumat setiap minggunya.

Baca: Cara Memutihkan Kulit Tanpa Ke Salon dengan Buah-buahan

"Dipilih Gandus sebagai lokasi Samsat keliling karena jauh dari jangkauan kalau harus membayar pajak sehingga Samsat online hadir dan menyapa langsung wajib pajak agar terhindar dari biro jasa untuk membayar pajak," tambah Sastra.

Samsat online keliling ini sementara hanya melayani pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun empat khusus satu tahun saja.

Sementara jenis pembayaran pajak lima tahunan, balik nama, pindah alamat dan lainnya masih harus ke kantor Samsat utama Palembang I.

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak cukup membawa syarat STNK asli kendaraan, KTP asli pemilik kendaraan, yang membayar pajak harus yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan.

Baca: Harga Paket Internet Data Murah dari XL, XTra Kuota 30 GB Hanya Rp 11.900, Begini Caranya

Jika ingin diwakilkan harus dengan surat kuasa atau jika istri akan membayarkan pajak kendaraan bermotor milik suami harus membuktikan alamat sama dengan alamat yang akan dibayarkan. Jika tidak sama maka harus menggunakan syarat kuasa. Hal ini untuk menghindari tindakan biro jasa yang memanfaatkan kesempatan memperoleh untung dari ketidaktahuan masyarakat.

Untuk biaya pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda sesuai jenis kendaraan bermotor, tahun pembuatan hingga tipe kendaraan tersebut.

Jadwal Samsat Keliling di Gandus

Polsek Gandus: Senin-Selasa pukul 09.00-14.00WIB

Polsek Sako: Rabu-Jumat pukul 09.00-14.00WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved