Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis, Ternyata Begini Caranya
Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis, Ternyata Begini Caranya Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kemeterian Agraria
TRIBUNSUMSEL.COM – Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis, Ternyata Begini Caranya
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kemeterian Agraria tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikattanah tanpa dipungut biaya.
Program ini telah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanahyang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo menaikkan target menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Baca: Ini Cara Ketahui Akun Facebook Anda Aman atau Diretas Hacker
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut.
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Baca: Warga Lubuklinggau Heboh Hujan Es, Banyak Atap Rumah Warga Rusak, Ini Penjelasannya
Tahapan Pelaksanaan PTSL