Berita Selebriti
Deretan Duka Roro Fitria, Usai Ibu Meninggal Sampai Dituntut Rp 1 Miliar Karena Narkoba
Roro Fitria terbukti memakai narkoba ketika ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada 14 Februari 2018
TRIBUNSUMSEL.COM - Kehidupan artis Roro Fitria langsung terpuruk sejak terlibat kasus narkoba, setidaknya ada beberapa penderitaan berat yang dialaminya.
Tidak hanya menderita karena harus mendekam di penjara, Roro Fitria juga dirundung permasalahan lainnya.
Roro Fitria terbukti memakai narkoba ketika ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada 14 Februari 2018.
Baca: Gugat Cerai Angel Lelga, Reaksi Vicky Prasetyo saat Bertemu Andika Kangen Band, Petualang Is Back!
Baca: Masuknya Andik Vermansah, Febri atau Irfan yang Dibangku cadangkan ? Berikut Hitung-hitungannya
Roro Fitria ditangkap karena memesan dan membeli narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram.
Sejak saat itu kehidupan artis yang pernah menjadi duta narkoba ini mulai berubah drastis.
Baca: Augie Fantinus Tersangka Pencemaran Nama Baik Sudah 3 Hari Ditahan, Begini Nasib Selanjutnya
Bahkan setidaknya menurut pantauan Tribun Style ada 3 penderitaan berat yang dialami Roro Fitria sejak ditangkap.
Kabar duka datang dari keluarga artis Roro Fitria.
Raden Retno Winingsih ibunda Roro Fitria menghembuskan napas terakhirnya Senin (15/10/2018) pagi ini di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Roro mengetahui kabar tersebut saat menghuuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat kasus narkotika yang menjeratnya.
Baca: Jenazah Ibunda Roro Fitria Dimakamkan di Yogyakarta
Saat ini, ia pun sedang mengurus surat agar Roro bisa keluar dari Rutan dan bertemu almarhum ibunya untuk yang terakhir kalinya.
"Roro sudah tahu, kami lagi urus suratnya biar dia bisa keluar, kami yang kasih tahu," kata Asgar ketika dikonfirmasi tersebut, Senin (15/10/2018).
Asgar juga menuturkan, Minggu 14 Oktober 2018 malam kesehatan ibunda Roro menurun dan kritis, oleh sebab itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Roro pun tidak mengetahui kabar kritis ibundanya, dan baru mengetahui kabar tersebut ketika ibundanya telah tiada.
"Tadi malam Bu Roro belum tahu kabar kritisnya, saat ini beliau sedang histeris," ucap Asgar.
1. Dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara dan denda 1 miliar langsung menangis dan pingsan.