Berita Selebriti

Augie Fantinus Tersangka Pencemaran Nama Baik Sudah 3 Hari Ditahan, Begini Nasib Selanjutnya

Sudah tiga hari presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Poda Metro Jaya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik

Lalu Hendri Bagus/Grid.ID
Augie Fantinus saat ditemui di Gate 11, GBK, Senayan, Jakarta Pusat 

TRIBUNSUMSEL.COM  - Sudah tiga hari presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Poda Metro Jaya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menjelaskan duduk kasus yang menjerat Audie sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca: Harga, Tipe, Jenis, dan Manfaat Mainan Edukasi Sesuai Rentang Usia dan Tahap Pertumbuhan Anak

"Augie masih ditahan karena ada laporan dari anggota Polri yang dituduh dan disebarluaskan melalui medsos sebagai calo," ujar Setyo, di PTIK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Setyo mengatakan, fakta yang sebenarnya tak seperti yang diungkapkan Augie di media sosial.

Baca: Daftar Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Oktober-November 2018, Cek Video Trailer di Sini

Polri membenarkan ada anggotanya yang membawa tiket salah satu pertandingan Asian Para Games 2018 di area Gelora Bung Karno (GBK).

Namun, anggota tersebut, kata Setyo, bukan calo seperti yang disampaikan oleh Augie.

"Faktanya tidak begitu. Bahwa ada SD Tarakanita yang meminta bantuan membeli tiket ternyata kelebihan," kata Setyo.

Baca: Link Streaming Bali United vs Mitra Kukar di Gojek Liga 1, Senin (15/10/2018) Pukul 19.00 WIB

"Kemudian dikembalikan, akan refund, ternyata box tiketnya sudah tutup. Sementara dia jalan bawa tiket dikira calo. Itu yang jadi masalah. Kemudian disebarluaskan di media sosial, itu menyebar dan masuk ranah ITE," lanjut Setyo.

Saat ini, Augie masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Namun, Polri juga masih melihat perkembangan kasusnya.

Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Sementara, Pasal 45A ayat 2 berbunyi

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Diberitakan sebelumnya,  Presenter dan pebasket Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved