Wanita Muda Ditangkap Polisi, Sebar Kabar Bohong di Whatsapp dan FB, Terkait Gempa di Pulau Jawa

Perempuan tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat berkekuatan 9,5 Skala Richter yang cukup membuat banyak orang resah

infokomputer.grid.id
Ilustrasi hoaks 

Agus mengatakan jangan sampai masyarakat ikut menyebarkan berita bohong yang belum jelas kebenarananya.

Pasalnya, siapapun yang menyebarkan berita Hoaks sesuai pasal 15 tentang penyebaran informasi bakal diproses sesui hukum.

Barang siapa menyebarkan berita hoaks menimbulkan keresahan dapat dipidana.

"Makanya perlu klarifikasi mau upload di Facebook, Twitter dan media sosial lainnya," ungkapnya.

Masih kata Agus, pihaknya masih mengkroscek akun media sosial milik tersangka Uuf apakah ada akun lainnya yang dipakainya.

Diketahui tersangka memposting berita bohong di Facebook dan mendapat tanggapan dari netizen termasuk temannya.

Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga, inisial Uuf (25) warga Desa Jagalan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka sempat ditegur temannya dalam kolom komentar informasi ini tidak benar, berbahaya namun tidak dihiraukannya," kata Agus.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved