Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Deretan Keganjilan Penganiayaan Ratna Sarumpaet yang Dibeberkan Polisi: Oplas Hingga Transfer Uang

Pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Ratna

Hasil Penyelidikan kasus Ratna Sarumpaet
Polda Jabar 

Hasil koordinasi pihak terkait bandara Husein (taxi, avsec, supir rental, porter, tukang parkir) tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet

6. Manivest Kedatangan

Tidak terdapat manivest kedatangan  dan keberangkatan penumpang Ratna Sarumpaet pada tanggal 21 September 2018

Terkait hasil penyelidikan Polda Jabar tersebut.

Apakah Ratna Sarumpaet diduga menyebarkan berita palsu alias hoax?

Pihak kepolisian dalam keterangan yang tertera di dokumen juga menjelaskan soal pelaku hoax.

Analisis yuridis

Terhadap pelaku penyebaran berita hoax tersebut melanggar pasal:

1. Pasal 1 dan 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum

Pidana:

(1) barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan

Sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggitingginya 10 tahun

(2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/ pemberitahuan itu bohong, dihukum setinggitingginya 3 tahun.

2. Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 (2) uu no. 19 tahun 2016 tentang perubahan uu no. 11 tahun 2008 tentang ITE

Pasal 28 (2):

setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara)

Pasal 45 (2) :

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Hasil Penyelidikan Polda Jabar
Hasil Penyelidikan Polda Jabar (Polda Jabar)

Langkah yang sudah dilakukan

1. membuat laporan informasi

2. membuat laporan hasil pelaksanaan penyelidikan

3. membuat laporan polisi

4. melakukan gelar sidik

5. melengkapi mindik

6. melakukan penyitaan barang bukti berupa: buku

pendaftaran, brosur, kwitansi pembayaran, mutasi

rekening rumah sakit, rekam medik, dvr.

Rencana Tindak Lanjut

1. berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, ite

2. berkoordinasi dengan majelis kehormatan dokter

3. berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum

4. mengirimkan berkas ke jpu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved