Berita Muratara
Polisi Tangkap AH Pelaku Persetubuhan Anak Usia 14 Tahun di Muratara
Sempat jadi buronan selama 13 hari, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Rawas Ilir Muratara ditangkap polisi
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Sempat jadi buronan selama 13 hari, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat.
Informasi yang dihimpun, tersangka berinisial AH (22), seorang pekerja swasta, warga Bingin Teluk Rawas Ilir. Sedangkan korbannya berinisial RR (14), seorang pelajar SMP, warga Desa Beringin Makmur II Rawas Ilir.
Tersangka diduga telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu sejak bulan April 2018. Persetubuhan tersebut terus terjadi setiap kali tersangka bertemu dengan korban.
Baca: Ini Pesan Terakhir Presiden Soeharto Satu Hari Sebelum Wafat Bikin Mba Tutut Merinding
Baca: Harnojoyo Ikut Menjajakan Kerajinan Songket dan Jumputan Palembang di Pameran Kerajinan Nusantara
Kasus ini terungkap setelah korban dan orang tuanya melapor kepada pihak Polsek Rawas Ilir pada Kamis (13/9/2018) lalu, karena orang tua korban merasa tidak senang atas perbuatan AH kepada anaknya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di rumah terlapor. Saat itu dia tidak ada di rumahnya.
Lalu pada Rabu (26/9/2018) malam, AH berhasil diamankan di tempatnya bekerja.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Baca: Pendaftaran CPNS Kementerian Agama, Jadwal Jumat, Serahkan Berkas, Tunjukan Bukti Registrasi SSCN
Baca: Korea Open 2018 : Jadwal dan Link Streaming, Jontan Christie dkk Berebut Tiket ke Perempat Final
"Benar, tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut, menurut keterangan tersangka, dia melakukannya (persetubuhan) dengan cara bujuk rayu," katanya.
Kapolsek menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sudah kembali bekerja di perusahaan.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek bersama 4 orang anggotanya berangkat melakukan penangkapan.
"Setelah sampai di depan kantor tersangka langsung kami amankan tanpa ada perlawanan," ujarnya.