Melawan Hingga Meronta-ronta, Lilik Perkosa Bocah Tunarungu

Lilik (42), warga Desa Sukodadi, memperkosa wanita tunarungu yang masih tetangganya hingga hamil

KOMPAS.com/LAKSONO HARI W
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lilik Yuli Kustanto (42), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo memperkosa wanita tunarungu yang masih tetangganya hingga hamil.

Kejadian itu berlangsung April lalu. Setelah mendapatkan laporan, polisi lalu menangkap Lilik pada Minggu (23/9/2018).

Baca: Ikut Pilpres, Sandiaga Lepas Jabatan Wakil Gubernur, kok Jokowi Masih Presiden ?, Ini Penjelasannya

Kasatreskrim Polres AKP Riyanto menjelaskan, pemerkosaan terjadi pagi sekali. Halima (36), korban yang berjalan sendirian, dipanggil pelaku.

Baca: Dibongkar Kakak Ipar, Ternyata Ini Penyebab Lina Gugat Cerai Sule Hingga Jadi Awal Keretakan

“Korban kemudian menghampiri tersangka. Setelah korban mendekat, lalu terjadilah perkosaan,” kata dia.

Korban yang tidak bisa bicara dan mendengar melawan dengan meronta-ronta.

Namun warga sekitar tak ada yang mendengar.

Pemerkosaan ini baru diketahui oleh Faridatul Hasanah (28), saudara korban.

Curiga karena Halimah hamil, Farida melakukan penelusuran sehingga diketahui penyebabnya.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya,  Diduga tak bisa menahan nafsu bejatnya, seorang pendaki Gunung Singgalang, Sumatera Barat, berinisial RFD (18), nekat merudapaksa pacar temannya sendiri berinisial YAT (19) yang kelelahan saat turun dari Gunung Singgalang.

Korban sempat menolak, namun karena tak berdaya dan tidak mampu untuk melawan, akhirnya pelaku yang tinggal di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koro Baru, Kabupaten Limapuluh Kota itu akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya itu di kawasan cadas Gunung Singgalang.

Kini, pelaku sudah ditahan sebagai tersangka persetubuhan di Mapolres Padang Panjang sejak Rabu (19/9/2018) kemarin.

Sedangkan korban yang sempat dirawat di RSUD Padang Panjang, akhirnya meninggal dunia dan jasad korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumahnya di Pangkalan Koto Baru.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Julianson SH membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.

"Benar, pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Julianson saat dihubungi tribunpadang.com dari Padang, Jumat (21/9/2018).

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved