Pilpres 2019
Ikut Pilpres, Sandiaga Lepas Jabatan Wakil Gubernur, kok Jokowi Masih Presiden ?, Ini Penjelasannya
Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019 secara resmi dimulai sejak Minggu (23/9/2018). Hal itu ditandai dengan parade damai
TRIBUNSUMSEL.COM - Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019 secara resmi dimulai sejak Minggu (23/9/2018).
Hal itu ditandai dengan parade damai yang diadakan oleh KPU serentak di seluruh daerah.
Pusat kampanye damai ini sendir berada di Jakarta, dimana KPU mengajak seluruh partai politik serta capres dan cawapres yang ikut kontestasi pilpres 2019 melakukan parade pawai dengan menggunakan busana daerah.
Baca: Dulu Sempat Dibantah, Kini Ayu Ting Ting Blak-blakan Soal Nabung Duluan saat Live Acara Brownis
Sesuai tahapan, 23 September 2018-13 April 2019 dilakukan kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca: Digugat Cerai Vicky Prasetyo, Inilah Penampakan Rumah Mewah Milik Angel Lelga
Kemudian pada 14 April 2019-16 April 2019 masa tenang. Serta 17 April 2019 dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca: Hotman Paris Ungkap Alasan Dirinya Lebih Banyak Dipilih Wanita Ketimbang Jonatan Christie, Ternyata
Lantas, dimulainya kampanye, masih banyak orang yang bertanya-tanya setiap pejabat yang mencalonkan diri apakah harus mundur dari jabatan, terutama bagi Presiden Joko Widodo.
Mengingat masyarakat tahu bahwa cawapres Sandiaga mengundurkan diri demi menjadi cawapres tersebut.
Sebenarnya, Sandiaga tidak perlu mengundurkan diri, dan bisa melakukan cuti, namun hal tersebut harus seizin presiden.
Baca: Beredar Pesan SBY Memberikan Dukungan ke Nomor Urut 1, ini Penjelasan Elit Demokrat
Dilansir dari website Setkab.go.id, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018, tentang izin kepala daerah diatur pada pasal 29 ayat (2).
Pasal itu berbunyi, “Presiden harus memberikan izin atau permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud,”
Baca: Lagi Live TV, Kelakuan Ayu Ting Ting ke Qahtan Gen Halilintar Tuai Kecaman Keras Netizen
PP ini juga menegaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, izin dianggap sudah diberikan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 itu.
Sedangkan, dalam pasal lainnya pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) harus mengundurkan dari jabatannya.
“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” bunyi Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018 itu (tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018).
