Pilpres 2019
Ikut Pilpres, Sandiaga Lepas Jabatan Wakil Gubernur, kok Jokowi Masih Presiden ?, Ini Penjelasannya
Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019 secara resmi dimulai sejak Minggu (23/9/2018). Hal itu ditandai dengan parade damai
Selain itu, masih diberitakan Tribunnews.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan selama mengikuti Pilpres 2019, Jokowi dapat berkampanye tanpa meninggalkan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam Pasal 301 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
LINK BERITA PERNYATAAN KETUA KPU
"Cek UU-nya. Masak presiden disuruh cuti. Ada tidak di UU-nya. Kalau tidak disuruh cuti ya jangan disuruh cuti nanti siapa yang akan memerintah nanti," tutur Arief, Rabu (14/3/2018).
Tonton video 5 di bawah ini, seru guys
