Pilpres 2019

Ikut Pilpres, Sandiaga Lepas Jabatan Wakil Gubernur, kok Jokowi Masih Presiden ?, Ini Penjelasannya

Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019 secara resmi dimulai sejak Minggu (23/9/2018). Hal itu ditandai dengan parade damai

Kompas.com
Presiden Joko Widodo 

Selain itu, menurut PP ini, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan atau pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) juga harus mengundurkan diri apabila mencalonan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Dasar hukum Presiden Jokowi juga tak perlu mengundurkan diri tertuang pada PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Untuk persyaratan calon Pasal 9 menyebutkan

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dantidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat  adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

(2) Bagi bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, atau karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa, wajib mengundurkan diri.

(3) Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, para ibu rumah tangga yang tergabung dalam barisan emak-emak militan (BEM) menggelar unjuk rasa di depan KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, (3/9/2018).

Mereka menuntut Jokowi mundur sebagai presiden karena maju sebagai calon presiden. Mereka menuntut agar Jokowi mengikuti jejak Sandiaga Uno yang mundur sebagai Wakil Gubernur Jakarta.

"Agar pemilu jurdil, kami minta Jokowi mundur, agar tidak memanfaatkan fasilitas negara saat kampenye, " ujar kordinator unjuk rasa Tri Erniyati.

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani berkomentar terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan ibu-ibu rumah tangga yang meminta Joko Widodo (Jokowi) menanggalkan jabatannya sebagai presiden karena maju dalam Pilpres 2019.

Menurut Muzani aksi ibu-ibu tersebut merupakan bagian dari ekspresi keinginan masyarakat.

"Itu bagian dari ekspersi atau keinginan sebagian masyarakat agar presiden itu seperti, kan kalau kepala daerah ada cuti," kata Muzani di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin, (3/9/2018).

Muzani mengatakan aksi tersebut murni merupakan gerakan masyarakat. Unjuk rasa barisan ibu rumah tangga tersebut tidak dimobilisasi atau kordinasi dengan tim koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Kami dengan forum Sekjen tidak pernah membicarakan itu. Karena itu gerakan masyarat. Dan itu kita hargai apa yang terjadi," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved