Berita CPNS

Formasi CPNS Palembang : Lulusan S1 PGSD Paling Banyak Diterima, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Kota Palembang telah merilis formasi penerimaan CPNS 2018. Palembang kebagian kuota sebanyak 789.

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ BKD Palembang
Formasi CPNS Palembang 

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun per tanggal 26 September 2018 untuk formasi umum, disabilitas dan cumlaude.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian Resor Setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah  pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

10. Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir.

11. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Palembang, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 11 (sebelas) tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS. 

Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, dianggap mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan wajib dilengkapi setelah  pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir.

12. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Walikota Palembang di Kota Palembang.

13. Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir.

 Informasi pendaftaran dapat di pantau melalui situs https://sscn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.palembang.go.id

Download formasi lengkapnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved