Berita Palembang
Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya (Palindra) Berlaku 21 September 2018, Paling Murah Rp 7.000
Pengguna jalan tol Palembang-Indralaya siap-siap mendapati tarif baru. Pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku pada 21 September
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengguna jalan tol Palembang-Indralaya siap-siap mendapati tarif baru.
Pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku pada Jumat, 21 September 2018 pada ruas jalan tol Palindra.
Baca: Jokowi Kembali Ingatkan Masyarakat Indonesia Jangan Terpecah Belah, Rakyat Bersatu, Indonesia Kuat
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR RI Nomor: 712/KPTS/M/2018, ada tiga penerapan tarif dengan 5 golongan.
Baca: H-1 Pendaftaraan CPNS 2018: Berikut Alur Pendaftaran CPNS 2018 secara Online di sscn.bkn.go.id
Untuk asal perjalanan Palembang tujuan Pemulutan bagi kendaraan golongan 1 dikenakan Rp 7.000, sedangkan Palembang-Simpang Indralaya Rp 20 ribu untuk golongan 1.

Baca: Cita Citata Bongkar Rahasia di Balik Penampilan Sempurnanya Dalam Setiap Foto, Ternyata
Untuk tarif terendah sesuai golongan kendaraan diberlakukan dari Rp 7.000 sampai Rp 40 ribu.
Manajer Tol Palindra, Hasan Turcahyo membenarkan adanya tarif baru tersebut.
"Kepada pengendara sebelum lewat tol, silakan memastikan saldonya cukup," kata dia.
Sebelumnya, Jalan tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai dari gerbang tol Palembang hingga gerbang tol Indralaya sejauh 22 kilometer, Senin (6/8/2018) sudah bisa dilintasi.
Pihak operasional Hutama Karya (HK) Tol Palindra tetap mengenakan tarif lama yakni senilai Rp 6.000 untuk satu kali masuk.
Nilai tersebut dihitung jarak tempuh tujuh kilometer. Belum dikenakannya tarif resmi kendaraan mulai dari pintu Tol Palembang sampai menuju ke gerbang Tol Indralaya.
Operasional HK Tol Palindra masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai besaran tarif yang nantinya akan dikenakan untuk setiap kendaraan yang masuk.
"Sejak kemarin, operasional jalan tol Palindra sudah dibuka dan sudah bisa dilintasi dari mulai gerbang tol Palembang sampai ke Indralaya. Untuk tarif, kita tetap mengenakan tarif lama. Karena belum ada petunjuk resmi dari pusat," ujar Kepala Operasional Hk Tol Palindra Darwan Edison.
Dijelaskan Darwan, mengenai tarif yang nantinya akan dikenakan, pihaknya belum tahu mengenai besaran tarif yang dikenakan kepada pengendara.
Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan tarif senilai Rp 900 perkilometer untuk kendaraan jenis minibus.
"Tapi nantilah, kita menunggu instruksi dari pusat mengenai besaran tarif. Tentu setiap kendaraan itu berbeda-beda tarif yang akan dikenakan," jelasnya.