Pilpres 2019

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Tanggapan 'Menohok' Sejumlah Tokoh

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

 Tanggapi Putusan Bawaslu soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany: Saya Kecewa

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik.

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg.

Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved