Pilpres 2019

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Tanggapan 'Menohok' Sejumlah Tokoh

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

Ia mengatakan perbandingan para koruptor yang masih hidup enak di negeri Indonesia yang berbeda dengan di China.

Hal ini diungkapkan Denny Siregar melalui Twitter miliknya, @Dennysiregar7, Jumat (14/9/2018).

"Di China, koruptor langsung dihukum mati tanpa ampun, didepan publik sebagai pembelajaran..

Di Indonesia, eks koruptor diperbolehkan nyaleg lagi oleh @MahkamahAgung

Enaknya hidup di negeri para b***bah," tulis Denny.

 Berapa Jumlah Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu?

Tweet Denny Siregar
Tweet Denny Siregar (Capture Twitter @dennysiregar7)

4. Addie MS

Musisi Addie MS juga turut berkomentar atas putusan MA tersebut melalui Twitter @addiems, Sabtu (15/9/2018).

Dengan mentautkan berita dari Kompas.com, Addie mempertanyakan putusan dari MA itu.

"Apa betul mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak bisa maju menjadi calon legislatif?" kicau Addie MS.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, pasal yang terlah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

 Perindo Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu dan Minta Maaf ke Publik

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved