Pilpres 2019

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Tanggapan 'Menohok' Sejumlah Tokoh

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.

 

Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menganggap putusan MA itu bertentantangan dengan rasa keadilan di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Syamsuddin melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (14/9/2018).

"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat.

Norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU.

Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin.

 Unggah Video Pengakuan Napi, Najwa Shihab Bakal Bongkar Pesta Narkoba di Penjara Salemba

Tweet Syamsuddin Haris
Tweet Syamsuddin Haris (Capture Twitter @sy_haris)

2. Dahnil Simanjuntak

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini tidak menyetujui dengan keputusan MA.

Bahkan, Dahnil mengajak partai politik (parpol) untuk menganulir caleg mantan narapidana tersebut.

"Keputusan MA terkait mantan napi jd caleg, bisa jadi benar bila merujuk pd nalar hukum, namun abai standar etika yg hendak dibangun melalui aturan KPU tsb.

Maka, saya mengajak parpol untuk sama2 membantu mengangkat standar etika tsb dg menganulir caleg mantan napi tsb @KPU_ID," kicau Dahnil melalui Twitter @Dahnilanzar, Jumat (14/9/2018).

3. Denny Siregar

Penggiat media sosial, Denny Siregar membandingkan putusan MA tersebut dengan hukum yang ada di China.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved