Berita Prabumulih
Pesta Sabu di Rumah Bandar, Yayan si Kurir Kelabakan Saat Digerebek BNN Prabumulih
Yayan diringkus BNN ketika hendak memakai sabu bersama bersama bandar besar inisial S di rumah kontrakan di Prabumulih
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bekerja sebagai sopir perusahaan rekanan BUMN, ternyata tidak membuat puas Yayan Saputra (26) warga Raja Tanah Abang Kabupaten PALI.
Pria anak satu tersebut nekat nyambi sebagai kurir bandar besar narkoba sabu lintas kabupaten dan kota.
Sepak terjang Yayan terhenti setelah diringkus tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 21.00.
Yayan diringkus ketika hendak memakai sabu bersama bersama bandar besar inisial S di rumah kontrakan S di Jalan Kapten A Wahab Taman Siswa Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Baca: Kisah Viral : Baru Lulus Kedokteran, Pria ini Rela Sumbangkan Hatinya ke Mantan Guru SD
Baca: Iklan Bendungan Jokowi di Bioskop Sampai 20 September
Dari tangan Yayan Saputra berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu ukuran besar dengan berat bruto 35,49 gram atau senilai Rp 35 juta, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 unit handphone Samsung S8, uang tunai Rp 2 juta dan satu set alat hisap sabu.
Sementara bandar inisial S berhasil kabur dari kejaran petugas berantas BNN kota Prabumulih.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan BNN kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Yayan Saputra bermula dari laporan masyarakat ke BNN kota Prabumulih dimana menyebutkan di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Kopral A Wahab sering terjadi transaksi narkoba.
Baca: Inovasi Ikan Lele Dibuat Es Krim Kepal Lele, Awalnya Banyak Meragukan Setelah Dicoba Anak-anak Suka
Baca: Polisi Pangkat Bripka Ini Sisihkan Gaji, Selesai Jadi Imam Salat Jumat Selalu Bagikan Nasi Kotak
Mendapat laporan itu, tim berantas BNN kota Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat kebenaran informasi.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan setelah informasi dirasa benar langsung melakukan penggerbekan.
Mendapati petugas melakukan penggerbekan, si pemilik rumah atau bandar sabu inisial S langsung kabur melewati pintu belakang.
Sementara Yayan Saputra yang bukan pemilik rumah kelabakan tak tahu harus kabur kemana hingga berhasil diringkus petugas.
Dari tangan Yayan berhasil diamankan petugas sejumlah barang bukti dan sabu senilai Rp 35 juta serta perangkat hisap.
Baca: Dikira Batu Biasa, Pria Ini Mendadak Kaya Usai Temukan Bongkahan Emas Murni Terbesar di Dunia
Baca: Tersedia Rumah Dinas, Bupati Muba Dodi Reza Ingatkan Camat Jangan Coba-coba Tinggalkan Tempat
"Saya baru bawa sabu rencana mau kami coba pakai dulu tapi tiba-tiba petugas datang melakukan penggerbekan, saya mau keluar lewat pintu belakang namun keburu kena tangkap polisi," ungkap Yayan dihadapan polisi.
Yayan yang mengaku baru dua kali selama dua bulan jadi kurir itu mengambil kerja sampingan lantaran tergiur upah diberikan bandar inisial S.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/yayan-kurir-sabu-prabumulih_20180914_181732.jpg)