Tagih 3.226 Barang Negara dari Roy Suryo, Pengacara : Kemenpora yang Ngirim ke Rumah Roy

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta

Roy Suryo 

Sebelumnya, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo dengan tanggal 1 Mei 2018.

Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo selaku Mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.

Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto, telah mengonfirmasi surat yang tersebar di media sosial tersebut.

Baca: Saat Jenderal Diculik Dimana Soeharto? Probosutejo Sampai Ngamuk Hingga Pegang 2 Senjata

Menurut Gatot, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang-barang elektronik.

"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik.

Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud. Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Kemenpora Loh yang Kirim Barang ke Rumah Roy Suryo", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/09542331/pengacara-kemenpora-loh-yang-kirim-barang-ke-rumah-roy-suryo.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved