Heboh, 2 Tahun tak Registrasi Ulang STNK Akan Mati, Simak Penjelasannya
Rumor STNK yang tidak bisa diperpanjang lagi, apabila selama dua tahun tak melakukan registrasi ulang
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati Tidak Bisa Registrasi Ulang, Masih Wacana", https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/04/160502815/stnk-mati-tidak-bisa-registrasi-ulang-masih-wacana.
Berita Terkait