Heboh, 2 Tahun tak Registrasi Ulang STNK Akan Mati, Simak Penjelasannya

Rumor STNK yang tidak bisa diperpanjang lagi, apabila selama dua tahun tak melakukan registrasi ulang

Tribun Sumsel/Net
Ilustrasi 

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati Tidak Bisa Registrasi Ulang, Masih Wacana", https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/04/160502815/stnk-mati-tidak-bisa-registrasi-ulang-masih-wacana.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved