Berita Prabumulih
Unit Tipikor Polres Prabumulih Mulai Usut Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Gunung Ibul
Kapolres Prabumulih sudah memberikan disposisi surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/16/VIII/Res.3.2/2018 tertanggal 30 Agusutus 2018
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Prabumulih sedang penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional di Kelurhaan Gunung Ibul Prabumulih.
Beberapa waktu ini banyak keluhan serta laporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau dulunya Prona.
"Kami telah mendapat laporan resmi dari masyarakat dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Gunung Ibul," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Jhonladin Siallagan SH kepada wartawan, Minggu (2/9/2018).
Baca: Selain JSC, Closing Ceremony Asian Games 2018 Juga Digelar di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang
Baca: Biasa Patroli Bersebeda di Jakabaring, Jenderal Bintang 2 Ini Sedih Asian Games Berakhir
Kasat Reskrim mengatakan, Kapolres Prabumulih sudah memberikan disposisi surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/16/VIII/Res.3.2/2018 tertanggal 30 Agusutus 2018, dimana berisikan perintah agar segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Saat ini kami masih dalam proses puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan)," katanya.
Ditanya kapan pihak polres akan mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para korban dugaan Pungli, Eryadi mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh.
Baca: Baturaja Bakal Punya Objek Wisata Baru, Namanya Gua Kelambit
Baca: Jokowi tak Hadiri Closing Ceremony Asian Games Malam Ini, Kemana Perginya Presiden ?
Namun Kasat Reskrim menjelaskan, jika saat ini pihaknya telah menyampaikan surat permintaan dokumen kepada pihak kelurahan guna mengusut tuntas kasus dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap warga hingga jutaan rupiah tersebut.
"Minggu depan kemungkinan mulai kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah warga antara lain inisial Sam (56), Nur (56), AL (49) dan IR (48) yang merupakan warga dari Kelurahan Gunung Ibul mengaku diduga menjadi korban dalam pungutan liar dalam mengurus sertifikat lahan dilakukan oknum pegawai kantor lurah tersebut.
Informasi selengkapnya Baca di Edisi Cetak Tribun Sumsel, Senin, 3 Septemberr 2018