Berita Prabumulih

Pengguna Jalan di Prabumulih Terganggu, Tapi Takut Dipenjara Tebang Pohon yang Nyaris Roboh Ini

Tidak hanya nyaris roboh, pohon diduga jenis Angsana itu bahkan telah menyenggol beberapa kabel listrik maupun telepon menyeberang di median jalan

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Pohon penghijauan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua tak jauh dato patung kuda yang telah melintang diatas jalan mengenai kabel nyaris roboh. Keberadaan pohon yang nyaris roboh itu dikhawatirkan warga menimpa pengendara ketika melintas 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat kota Prabumulih khususnya para pengendara kendaraan bermotor hendaknya hati-hati ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 05 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.

Pasalnya, sebatang pohon jenis Angsana tampak melintang di atas jalan dan nyaris roboh.

Pantauan Tribunsumsel.com di lapangan, pohon penghijauan yang sengaja ditanam pemerintah kota Prabumulih di sepanjang jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.

Baca: Temukan Ular Piton 5 Meter dengan Perut Besar, Warga Jirak Raya Muba Penasaran Lalu Keluarkan Isinya

Baca: Warga Desa Penanggiran Muaraenim Sampai Urunan Kumpulkan Uang Demi untuk Rumah Asoma

Pohon itu terdapat di depan ruko di seberang masjid Kelurahan Muaradua, Simpang Patung kuda.

Tidak hanya nyaris roboh, pohon diduga jenis Angsana itu bahkan telah menyenggol beberapa kabel listrik maupun telepon menyeberang di atas median jalan.

Adanya pohon yang nyaris roboh itu sendiri sangat dikhawatirkan warga dan para pengguna jalan, sementara untuk dilakukan pemotongan atau ditebang warga takut.

Baca: Biasa Latihan Lawan Tim Putra, Sepak Takraw Putri Indonesia Kalah Hadapi Bola Pelan Vietnam

Baca: Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Dibuat Sejak Tahun 1978

Warga khawatir jika pohon penghijauan itu ditebang maka warga akan dijerat pidana karena melanggar peraturan yang diterapkan di kota Prabumulih.

"Batang pohon itu sudah hampir roboh dan sudah mengenai kabel, kami khawatir nanti roboh mengenai motor yang tengah melintas atau warga sedang jalan di bawah batang itu," ungkap Afrial, satu diantara Kelurahan Muaradua kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Menurut Afrial, warga tidak berani menebang pohon disebabkan dulu ada perintah walikota dan ada aturan jika warga menebang pohon penghijauan akan dilaporkan kepada polisi.

Baca: Segini Kekayaan Idrus Marham Mantan Mensos yang Ditahan KPK Terkait Korupsi PLTU Riau

Baca: Diantara Raisa, Chelsea Islan dan Lindswell Kwok,Jonatan Christia Sebut Nama Ini Jadi Cewek Idaman

"Warga jadi takut dan berharap pemerintah menebang pohon, karena khawatir kalau hujan angin akan menimpa pengendara dan mengenai kabel," katanya.

Hal yang sama disampaikan Man, warga Kelurahan Gunung Ibul ketika dibincangi.

Menurut pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu, pohon penghijauan itu harus segera dilakukan pemotongan agat tidak roboh ketika angin kencang dan tidak menimpa orang yang melintas.

"Sebetulnya tidak perlu ditebang tapi cukup dipotong, karena pohon itu awalnya menjulang tinggi dan banyak daun sementara batang kecil jadi melengkung. Kalau dipotong di tengah maka pasti tegak dan tidak akan menimpa," ujarnya.

Baca: Profil Idrus Marham -- Mantan Mensos dan Sekjen Golkar yang Baru Saja Ditahan KPK

Baca: Viral Juara Stand Up Comedy HUT RI Aji Pratama Asal Palembang,Berani Sindir Fahri Hamzah & Setnov

Untuk itu menurut Man, pemerintah baik Kelurahan maupun Dinas bagian pertamanan hendaknya melakukan pemotongan terhadap pohon penghijauan yang hampir roboh itu.

"Harapan kita segera ditebang, jangan sampai menimpa warga baru mau bertindak," harapnya seraya mengatakan untuk menebang pohon warga takut karena dulu pernah ada contoh warga dilaporkan pemerintah ke polisi karena tebang pohon penghijauan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved