Pilpres 2019
Tak Hanya Pilot, Wakil Ketua MPR Desak Proses Hukum Neno Warisman soal Mikrofon Pesawat
Mencuat pro-kontra soal mikrofon pesawat Lion Air yang dipakai Neno Warisman dalam penerbangan dari Pekanbaru - Jakarta.
TRIBUNSUMSEL.COM-Mencuat pro-kontra soal mikrofon pesawat Lion Air yang dipakai Neno Warisman dalam penerbangan dari Pekanbaru - Jakarta.
Neno menggunakan mikrofon dan minta maaf karena penerbangan tertunda. Itu terjadi karena Neno didemo dan diadang sekelompok orang di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru Riau hingga dipaksa kembali ke Jakarta,Sabtu (25/8/2018) lalu.
Neno Warisman semula datang ke Pekanbaru untuk menghadiri acara Deklarasi #2019GantiPresiden.
Sebab, kegiatan yang mengundang banyak penolakan itu merupakan kampanye negatif terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan calon petahana pada Pilpres 2019 mendatang.
Politisi Partai Golkar itu sebenarnya tidak mempermasalahkan munculnya tagar tersebut di media sosial.
Baca: Pamer Foto Genggaman Tangan di Tanah Suci, Kartika Putri Telah Menikah? Captionnya Jadi Kode
Namun menjadi bermasalah jika diaplikasikan dalam bentuk kegiatan.
Sebab, kegiatan dengan #2019GantiPresiden akan mengajak masyarakat untuk melawan calon tertentu.
Padahal, tahapan Pemilu 2019 belum memasuki tahapan kampanye.
"Kalau saya berpendapat bahwa tagar gitu mestinya biasa saja sih. Tapi ketika dibikin sebuah kegiatan, kampanye seperti yang dilakukan oleh salah satu artis nasional misalnya, menurut saya itu sudah kampanye negatif," katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).
"Jadi kita tidak boleh mengajak orang untuk mendukung seseorang maupun melawan seseorang. Apalagi kalau tagar misalnya #2019GantiPresiden. Itu sudah jelas menyerang calon incumbent. Menurut saya itu tidak boleh."
Menurut dia, menjadi suatu hal yang berbeda jika tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye.
Kegiatan #2019GantiPresiden boleh dilakukan dan tidak menjadi persoalan.
"Kalau tidak salah mulai September nanti baru masuk tahapan kampanye. Kalau sudah masuk tahapan kampanye ya boleh - boleh saja. Tidak ada masalah. Jadi kita ini harus tertib asas," jelasnya.
Mahyudin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harusnya memberikan sikap atas munculnya kegiatan #2019GantiPresiden.
Namun jika dalam kegiatan itu ada yang melanggar aturan yang mengarah pada hukum kriminal, Mahyudin meminta supaya penegak hukum harus berani mengambil tindakan.
"Jadi kayak kemarin misalnya ada yang menggunakan mikrofon di pesawat. Itu diperiksa. Kalau itu melanggar undang - undang hukum karena mengganggu penerbangan, merusak, mengambil alih pesawat, itu harus diproses menurut saya," terangnya.
"Tidak ada orang tidak diproses. Harus diproses. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan - tekanan kelompok tertentu. Negara ini harus menang, berdiri di atas hukum. Siapapun tidak boleh melanggar hukum."
Ambil mikrofon
Sebelumnya diberitakan bahwa Neno Warisman berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, dalam penerbangannya menuju ke Jakarta dari Pekanbaru.
Saat berada di dalam pesawat Lion Air, Neno sempat meminta maaf kepada penumpang dengan cabin-handset atau mikrofon yang digunakan awak kabin pesawat untuk memberi pengumuman pada para penumpang.
Neno meminta maaf kepada seluruh penumpang akibat tertundanya penerbangan mereka selama satu jam.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan sedikit mengenai penolakan yang dialaminya di Pekanbaru.
Video saat Neno menggunakan mikrofon pramugari tersebut disiarkan di sebuah berita di stasiun TV, TvOne.
Aksi Neno tersebut membuat pro dan kontra dari sejumlah warganet.

Sanksi untuk Pilot dan Pramugari Lion
Manajemen Lion Air mengungkapkan penumpangnya, Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA) untuk menyampaikan sesuatu.
Peristiwa itu terjadi pada penerbangan pesawat Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8/2018) lalu dan belakangan jadi ramai karena Kementerian Perhubungan menyatakan itu sebagai pelanggaran prosedur.

"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain.
Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Baca: Tingkatkan Pelayanan di PALI, Bank Sumsel Babel Tahun Ini Buka Kantor di Tanah Abang dan Air Itam
Danang menjelaskan, ketika Neno menggunakan mikrofon pesawat, kondisinya pesawat baru saja terbang beberapa menit dan tanda sabuk pengaman telah dipadamkan.
Pada saat bersamaan, ada penumpang lain yang kebetulan merekam perbuatan Neno memakai mikrofon pesawat itu yang kemudian videonya viral di media sosial.
Adapun persetujuan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak kabin pesawat dalam menggunakan peralatan di pesawat, menurut Danang, seharusnya tidak boleh terjadi.
Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.
"Untuk itu, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA. Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded," tutur Danang.
Mengenai kejadian ini, Lion Air telah melaporkannya langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kemenhub sebelumnya menekankan seluruh awak pesawat maupun penumpang agar mematuhi aturan yang berlaku selama bepergian dengan pesawat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca: Baru 169 Tempat di Palembang Punya Stiker Pangan Aman dari Balai Pengawas Obat dan Makanan
Baca: Tak Pernah Raih Juara, PSSI Desak Luis Milla Segera Bentuk Tim Untuk Pagelaran Piala AFF 2018
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti aksi artis Neno Warisman terkait aksinya menguasai mikropone di kabin pesawat terbang di Bandara Pekanbaru, beberapa hari lalu.
Dia menilai tindakan itu melanggar UU Penerbangan dan membuat Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Baca: Dikabarkan Telah Menikah di Tanah Suci,Kartika Putri Sebut Pria Ini Suami Idaman,Ini Sosoknya
Baca: Dibenarkan Mulan Jameela, Inikah Sosok Pria yang Berhasil Nikahi Kartika Putri? Bukan Orang Biasa
Untuk itu, kata dia, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikropon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.
"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," kata Neta.
"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," sambungnya.
IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.