Berita Indralaya

Pemerintah Hentikan Operasional Pabrik Pengolahan Kayu PT KIM Setelah Warga Berencana Demo

Pemerintah mengakui bila perusahaan yang bergerak dibidang mobiler itu, sama sekali tidak mengantongi izin operasional

Sripo/ Beri Supriyadi
Rapat pertemuan antara tim terpadu dengan warga dan pihak perusahaan PT KIM, terkait permintaan warga untuk menutup operasional pabrik PT KIM yang dinilai telah mengganggu ketentraman warga. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu langsung melakukan tindakan penghentian operasional pabrik pengolahan kayu "mobiler" milik PT Karya Inti Malindo (KIM) yang berlokasi di Dusun VI Desa Tanjung Seteko Indralaya Kabupaten OI.

Respon penutupan operasional pabrik PT KIM yang dilakukan pemerintah setempat, menyusul bakal adanya aksi demo besar-besaran penolakan warga terhadap perusahaan, khususnya warga yang bermukim di empat lokasi perumahan yang jaraknya sangat berdekatan dengan pabrik pengelola kayu milik PT KIM tersebut.

Baca: Penjaga Pintu Irigasi Upper Komering Ingatkan di Musim Kemarau Jangan Monopoli Saluran Air

Dasarnya, warga mengeluhkan aktivitas pabrik yang telah mencemari lingkungan seperti polusi udara, asap racun yang baunya menyengat hidung, suara mesin yang bising serta kondisi jalan Kabupaten yang mengalami kerusakan akibat dilintasi truk-truk bermuatan belasan ton kayu gelondongan.

Rencananya demo warga penolakan terhadap keberadaan pabrik PT KIM akan berlangsung pada Jumat (24/8) pukul 13.00. Oleh karena itu, satu hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, pemerintah setempat menggelar rapat pertemuan antara pihak perusahaan PT KIM, perwakilan warga. Mediasi juga melibatkan tim terpadu antara lain Kapolres OI yang diwakili Kasat Intel AKP Eko Susanto,

Baca: Bisa Raih Satu Medali Emas Lagi, Indonesia Samai Prestasi di Tahun 1978

Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Abdul Rahman Rosidi, Dinas perizinan satu pintu, Kepala Kesbangpol Linmas, Camat Indralaya Rahmini SS MSi, Kepala Desa Tanjung Seteko Irham Sulaiman serta dua orang personil TNI dari Koramil Indralaya.

Baca: Relawan Gatot Nurmantyo Dukung Jokowi-Kh Maruf Amin

Hanya saja dari pihak perusahaan hanya diwakili oleh dua orang petugas pengamanan (Satpam) dengan alasan Direktur Utama (Dirut) Hakim Tahir yang disebut-sebut warga Tiongkok China berhalangan hadir dengan alasan tertentu.

Rapat pertemuan tersebut berlangsung Kamis (23/8/2018) pukul 10.00, di kantor Camat Indralaya Jalintim Indralaya-Kayuagung.

Awalnya sempat terjadi ketegangan antara Sihab selaku perwakilan warga dengan staff kantor Camat mengingat dari pihak perusahaan hanya diwakili oleh dua orang petugas Satpam.

Baca: Presiden Jokowi Divonis Bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ini Hukumannya

"Minimal harus ada orang yang berkompetenlah dari pihak perusahaan yang hadir dalam rapat ini. Saya ingatkan PT KIM, jangan main-main terhadap permasalahan ini. Karena ini menyangkut keselamatan warga dalam jumlah banyak, terutama anak-anak. Hampir setiap hari kami menghisap racun asap yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik," ucap Sihab.

Warga tetap meminta kepada pihak pemerintah untuk menutup sepenuhnya hal-hal yang berkaitan dengan operasional pabrik, khususnya komponen pengelolaan kayu.

"Asap, debu, suara mesin yang bising, bau racun yang menyengat sangat menganggu ketentraman warga, lebaran saja, pabrik masih tetap beroperasi. Setiap hari kami menghisap bau menyengat seperti bau racun yang dihasilkan dari aktivitas pabrik. Kami minta perusahaan itu ditutup," ujarnya.

Baca: Lubuklinggau Jalankan Program Percontohan Minapadi, Pemerintah Berharap Tekan Populasi Hama Wereng

Sementara, dua orang petugas Satpam tersebut terlihat cukup tegang, mereka hanya diam saja tanpa bisa mengambil keputusan.

Dalam rapat pertemuan yang berlangsung lebih kurang dua jam itu, pembicaraan pihak terkait baik dari Asisten I, Camat, Dinas Perizinan, menyepakati permintaan dari warga untuk menghentikan sepenuhnya operasional pabrik PT KIM.

Baca: Mulai Hari Ini Masuk Jakabaring Sport City (JSC) Gratis, INASGOC Hapus Aturan Pembelian Tiket

Alasannya, pemerintah mengakui bila perusahaan yang bergerak dibidang mobiler itu, sama sekali tidak mengantongi izin operasional.

Akhirnya, atas upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan penghentian operasional, warga pun mensepakati tidak melakukan aksi demo di lingkungan pabrik PT KIM.

Baca: Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Tempati Rusunawa Berkapasitas 400 Orang Mulai Januari 2019

Kasat Intel Polres OI AKP Eko Susanto mengimbau warga untuk bersabar menenangkan diri untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa, apalagi saat ini Sumsel sedang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Asian Games 2018 di Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved