Gempa Lombok

Krtik Andi Arief Kepada Jokowi,: Untuk Perkawinan Putranya Bisa Pindah Kantor, Bencana Lombok Tidak

Mantan staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana era SBY, Andi Arief mengkritik Presiden Jokowi

Kolase TribunWow
Andi Arief 

Untuk mempercepat memulihkan keadaan masyarakat, DPRD NTB menilai penanganan pasca bencana, rehabilitasi dan recovery terhadap dampak bencana alam memerlukan penanganan yang intensif dan komitmen yang kuat dari pemerintah.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka kiranya Bapak Presiden RI dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional," demikian bunyi poin keempat surat tersebut.

Menurut Baiq, dikirimnya surat ini berdasarkan rapat yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD NTB. Seluruh fraksi secara bulat menyepakati bahwa status bencana nasional diperlukan untuk mempercepat penanganan pasca gempa.

"Keinginan kita semua agar ini jadi bencana nasional," kata Baiq.

Kendati demikian, Presiden Jokowi belum berencana menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Jokowi justru sedang mempersiapkan instruksi presiden (Inpres) tentang penanganan dampak bencana gempa bumi di Lombok.

Mengenai dorongan sejumlah pihak agar peristiwa gempa bumi di NTB ditetapkan sebagai bencana nasional, Presiden Jokowi mengatakan, yang paling penting bukanlah status demikian, namun kecepatan penanganannya.

"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan. Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada, baik kepada pemprov, pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat. Intinya ke sana," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8/2018) siang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved