Jurnalis Australia Tanya Status Gempa Lombok bukan Bencana Nasional, Elit Demokrat Ungkap Hal Ini
David memaparkan 350.000 orang kehilangan tempat tinggal, 68.000 orang rumahnya hancur, lebih dari 436 orang meninggal.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kadiv Humas dan Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengutarakan pertanyaan kepada pemerintah seputar musibah gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter Ferdinand @LawanPolitikJKW pada Kamis (16/8/2018), Ia menanyakan mengapa hingga kini pemerintah belum menetapkan musibah gempa Lombok sebagai bencana nasional.
@LawanPolitikJKW: "Kadang2 sy berpikir, mengapa pemerintah tak kunjung tetapkan status bencana nasional?"
Baca: Mengenang Momen Presiden Soeharto Saat Terakhir Upacara di Istana Merdeka, Lihat Ekspresi Soeharto
Dalam unggahannya, David memaparkan bahwa gempa di yang terjadi di Lombok mengakibatkan 350.000 orang kehilangan tempat tinggal, 68.000 orang rumahnya hancur, lebih dari 436 orang meninggal dan 1.300 orang mengalami luka-luka.
Dengan kejadian semacam itu, mengapa pemerintah Indonesia masih belum menetapkan bencana Lombok sebagai bencana nasional.
Seperti yang tertulis pada akun Twitter @davidlipson: "In Lombok - 350,000 homeless, 68,000 homes damaged or destroyed, more than 436 dead, 1300 injured - but Indonesian Government still hasn't declared a National Disaster. Incredible."
Baca: Letjen Suryo Prabowo Posting Foto Mudanya, Gegara Emak-emak Anggap Foto Ganteng Pasti Sandiaga
Diwartakan sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatan hingga Kamis (16/8/2018) total terjadi gempa susulan sebanyak 698 kali dengan 25 gempa terasa.
Dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (15/8/2018), petugas mencatat jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 460 orang.
Angka kerugian akibat gempa untuk sementara mencapai Rp 7,45 triliun.
Gempa juga mengakibatkan ratusan sekolah hancur, sehingga para siswa di Lombok pun terpaksa bersekolah di tenda-tenda darurat.
Diberitakan dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB) www.bnpb.go.id, Rabu (15/8/2018), pemerintah telah memberikan total bantuan senilai Rp 59,55 miliar kepada 1.919 penerima bantuan.
Pemerintah melalui BNPB langsung menyerahkan bantuan uang tersebut berupa tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Nantinya semua kepala keluarga yang memiliki rumah rusak akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Rincian penerima bantuan stimulasi tahap pertama adalah 125 untuk penduduk Lombok Utara, 20 untuk Lombok Tengah, 6 untuk Lombok Barat, 1.020 untuk Lombor Timur, dan 20 untuk kota Mataram.
Bantuan secara simbolis diberikan oleh Danrem 162 Wirabhakti, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara, Wakil Ketua DPD RI, Kapolres Lombok Utara, Kalaksa BPBD Kabupaten Lombok Timur, Kalaksa BPBD Provinsi NTB kepada masyarakat terdampak di GOR Pamenang.(TribunWow.com/Qurrota Ayun)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Terkait Gempa Lombok, Ferdinand: Mengapa Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Status Bencana Nasional?, http://wow.tribunnews.com/2018/08/17/terkait-gempa-lombok-ferdinand-mengapa-pemerintah-tak-kunjung-tetapkan-status-bencana-nasional?page=all.