Apakah Boleh Debt Colector Tarik Paksa Kendaraan Nunggak Kredit di Jalan? Begini Aturan Resminya

Kepolisian memberikan kewenangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan penarikan kendaraan

Penulis: Hartati |
Tribunnews
Ilustrasi Pemaksaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Forum Komunikasi Daerah (FKD) Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumsel Babel, Iwan mengatakan debt colector bisa menarik kendaraan di jalanan karena memiliki payung hukum resmi.

Meski boleh namun ada aturannya. Debt Collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak, pemilik kendaraan berhak menolak.

Dijelaskannya sesuai dengan implementasi pelaksanaan dari UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kepolisian memberikan kewenangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan penarikan kendaraan jika nasabah tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca: Anggota DPRD Lahat Luka Parah Setelah Mobilnya Tabrak Truk Mogok di Jalan Sudirman Prabumulih

Baca: Pasal Pungutan Uang ke Sopir Truk, Bapak dan Anak di Ogan Ilir Bacok Isdan Sampai Kritis

Namun, lanjutnya, jika ada pihak yang menarik kendaraan seseorang, tetap harus ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya.

Termasuk sudah ada Sertifikat Fidusia atau tidak. Sebab dikhawatirkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan leasing menarik paksa kendaraan, padahal bukan atas kuasa perusahaan pembiayaan.

"Biasanya penarikan paksa ini karena kendaraan sudah dioper alihkan ke pihak lain oleh pemilik pertama padahal kredit belum lunas, seharusnya ya oper alih kredit tidak boleh dilakukan langsung orang perorangan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan," jelas Iwan, Kamis (16/8/2018).

Baca: Dishub OKU Timur Mulai Perbaiki Lampu Jalan untuk Mengurangi Kecelakaan Lalulintas

Baca: 6.466 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Saat HUT RI, 59 Orang DIantaranya Langsung Bebas

Saat ini Dikatakannya masih banyak masyarakat yang tidak paham undang-undang Fidusia ini, padahal jika dilanggar maka sanksinya adalah hukuman penjara hingga dua tahun.

Sudah ada contoh kasus di Bangka dan di Palembang yang sudah ditahan karena mengoperalihkan kendaraan yang belum lunas kredit tanpa izin leasing.

Seharusnya, jika kendaraan ingin dioper kredit kan maka harus lapor perusahaan pembiayaan terlebih dahulu. Perusahaan pembiayaan akan mengkaji apakah calon konsumen yang akan menerima over kredit kendaraan ini layak dan memenuhi syarat yang ditentukan. Jika layak maka disetujui tapi jika tidak perusahaan pembiayaan wajib menolaknya.

Baca: Tim Penjinak Bom Brimob Diminta Bantuan Periksa Ruang Paripurna Pengesahan Hasil Pilgub Sumsel

Baca: Cak Imin Sulit Hubungi Nusron Wahid, Ternyata Takut Diminta Jadi Timses JOIN

"Yang mengoper kredit dan yang menerima pengelohan kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan keduanya akan dikenakan sanksi penjara," tegas Iwan.

Sebelum malakukan penarikan kendaraan perusahaan pembiayaan harus memenuhi prosedur yang ada yakni memberi surat peringatan 1-3 secara berkala mulai saat terlambat membayar tagihan kendaraan bukan pertama.

Dilanjutkan pemanggilan konsumen ke kantor untuk digali informasi apa penyebabnya Tidak bisa membayar dan apa solusinya, jika jalan ini sudah dilaksanakan tapi tidak ada jalan keluarnya maka barulah penarikan dilakukan.

Baca: Menembak Indonesia Waspadai Kejutan Negara Timur Tengah, Hasil Investasi Besar Mulai Terlihat

"Penarikan kendaraan juga tidak boleh dengan kekerasan, itu tidak dibenarkan, dan ini yang kami edukasi ke pihak ketiga dan harus diluruskan" tambah Iwan.

Dikatakan Iwan dia dan perusahaan pembiayaan lainnya tentu tidak ingin adanya penerikan kendaraan di jalan atau semacam ini.

Maunya konsumen bisa melunasi dan perusahaan pembiayaan juga tidak sampai menyewa jasa pihak ketiga menagih dan menarik kendaraan agar semua pihak sama-sama senang, tapi fakta di jalanan berbeda dengan harapan karena tidak semua konsumen yang melakukan kredit bisa melunasi tagihan dengan beragam alasan yang umumnya kesulitan ekonomi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved