Pilpres 2019

Syarat Kesehatan tak Lolos, Baik Jokowi dan Prabowo Bisa Ganti Wakilnya

Bakal capres-cawapres dinyatakan TMS jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka tak lolos

Kolase Tribunsumsel / Net
Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menyebut, bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) bisa diganti jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemeriksaan kesehatan.

Menurut Wahyu, bakal capres-cawapres dinyatakan TMS jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka tak lolos.

Baca: Bila Prabowo Menang Pilpres, Politisi Demokrat Mantan Timses Jokowi Tolak Jabatan Menteri

Baca: Hitung-Hitungan Fahri Hamzah Melihat Kekuatan Jokowi dan Prabowo

Baca: Adu Kuat Eddy-Ishak-Lury Melawan Petahana, Ini Daftar Lengkap Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1

Baca: Klik dan Lihat Daftar DCS DPR RI Dapil Sumsel 2, Petahana Bertarung Lawan Alex Noerdin

"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon," kata Wahyu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).

"Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," sambungnya.

Menurut Wahyu, yang berhak untuk menentukan lolos atau tidaknya pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres adalah pihak pemeriksa, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Usai pemeriksaan kesehatan, IDI dan RSPAD akan menyampaikan hasilnya ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil sekaligus menyatakan status pemeriksaan kesehatan itu kepada publik.

"Jadi yang memeriksa memang IDI dan RSPAD, tapi yang berwenang mengumumkan hasilnya itu KPU karena ini pekerjaan KPU," ujar Wahyu.

Nantinya, KPU mengumumkan status pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres bersamaan dengan pengumuman status pemeriksaan dan verifikasi berkas yang diserahkan bakal capres-cawapres pada saat pendaftaran.

"Pemeriksaan kesehatan tak berdiri sendiri, pemeriksaan kesehatan itu kan salah satu dari sekian banyak persyaratan," tutur Wahyu.

Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24.

Bunyi pasal tersebut yaitu: (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

Berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres yang disusun IDI bersama KPU, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved