Pilpres 2019
Syarat Kesehatan tak Lolos, Baik Jokowi dan Prabowo Bisa Ganti Wakilnya
Bakal capres-cawapres dinyatakan TMS jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka tak lolos
Pemeriksaan tersebut meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani. Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.
Ada juga pemeriksaan laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/10105351/kpu-bakal-capres-cawapres-bisa-diganti-jika-tak-lolos-tes-kesehatan.