Pilkada Banyuasin
KPU Banyuasin Plenokan Pasangan Askolani-Slamet Pemenang Pilkada Pada Tanggal Ini
keputusan MK ini bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain untuk mengajukan banding
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Komis Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin akan segera memplenokan penetapan Calon Bupati terpilih pasangan Solmet (Askolani dan Slamet) pada tanggal 12 Agustus 2018 nanti.
Hal ini menyusul ditolaknya gugatan sengketa hasil Pilkada paslon Arkoni dan Hazuar Hamid oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Kamis (9/8/2018) pagi tadi.
Ketua KPU Banyuasin, Dahri, mengatakan, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain untuk mengajukan banding.
Baca: Link Download Hasil Putusan Pilkada Banyuasin, Gugatan Ditolak, Askolani Resmi jadi Bupati
Dengan ditolaknya berkas perkara yang diajukan paslon Arkoni dan Hazuar Hamid ini, dipastikan paslon Solmet (Askolani-Slamet) melenggang mulus menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih untuk periode 2018-2022.
"Ya dengan keluarnya hasil di MK ini, kalau tidak ada halangan tanggal 12 ini akan segera kami plenokan Bupati terpilih pasangan Solmet," terang Dahri.
Penolakan MK ini jelas Dahri karena selisih perolehan suara keduanya cukup jauh diatas 2 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada.
Sementara itu, Askolani Calon Bupati terpilih mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Banyuasin yang telah memenangkan paslon Solmet untuk menjadi Bupati Banyuasin 5 tahun kedepan.
Baca: MK Juga Tolak Gugatan Arkoni-Hazwar di Pilkada Banyuasin
Menurutnya, kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat Banyuasin. Saatnya, semua pihak saling bahu membahu membangun bumi sedulang setudung menjadi Kabupaten terdepan.
"Mari kita bahu membahu membangun Banyuasin, yang lalu biarlah berlalu, buanglah rasa permusuhan, mari dukung kami untuk mempin Bayuasin kedepan," harapnya.