Pilkada Banyuasin
Link Download Hasil Putusan Pilkada Banyuasin, Gugatan Ditolak, Askolani Resmi jadi Bupati
Selain pilkada Palembang, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Anwar Usman juga memutuskan perselisihan hasil pemilihan Banyuasin.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Selain pilkada Palembang, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Anwar Usman juga memutuskan perselisihan hasil pemilihan Banyuasin.
MK mengeluarkan Putusan nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018.
Baca: Bukan Tentara Apalagi Ilmuwan, 32 Tahun Silam Iriana Sudah Bisa Menebak Masa Depan Jokowi
Gugatan diajukan oleh pemohon yaitu Arkoni-Hawar, hasil putusan hakim menolak atau tidak menerima gugatan pemohon.
Baca: Sosok ini Disebut Denada Selalu Dampinginya Lewati Masa Terberat dalam Hidup, ‘Hadir Tanpa Diminta’
Baca: Link Download Hasil Putusan MK Pilkada Palembang : Gugatan Sarimuda-Cek Rozak Ditolak, Ini Alasan MK
Dikutip dari salinan putusan MK dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi,
Dalam amar putusan mengadili, dalam eksepsi
Baca: Jadwal dan Link Streaming Persikabo vs Persija di Piala Indonesia 2018 Hari ini Pukul 15.00 WIB
1. Menerima eksepsi pihak terakit berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca: Sosok ini Disebut Denada Selalu Dampinginya Lewati Masa Terberat dalam Hidup, ‘Hadir Tanpa Diminta’
Sedangkan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.
Baca: Gara-gara Nikita Mirzani, Hilda Vitria Minta Pendapat Billy Syahputra Soal ini
Berikut Link Putusan Pilkada Banyuasin