Pilpres 2019

Prof Jimly : Sampai 10 Agustus Hanya Satu Paslon yang Daftar Calon Presiden, Bisa Diperpanjang KPU

Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 pasal 35 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

TRIBUNNEWS/Herudin
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie 

Kemudian tanggal 5-13 Agustus juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon presiden dan bakal wakil presiden.

Baca: Sriwijaya Corruption Watch Bawa Kasus Pungli di SMA Negeri 6 Palembang ke Gubernur Sumsel

Pada 20 September, direncanakan KPU akan menetapkan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Sehari sesudahnya, 21 September akan dilakukan pengundian nomor urut.

Sampai sejauh ini, untuk calon presiden yang telah mendeklarasikan diri adalah Joko Widodo yang saat ini masih menjabat Presiden dan Prabowo Subianto sebagai Ketua Partai Gerindra.

Untuk pasangan cawapres, di dua kubu juga belum ada yang mendeklarasikan siapa pasangannya tersebut.

Untuk diketahui, pasangan cawapres Jokowi sesuai pemberitaan ada 10 nama yang masuk bursa kandidat cawapres Jokowi, diantaranya Moeldoko, Mahfud MD, Airlangga Hartato, Muhaimin Iskandar, Romahurmuziy, Maruf Amin, Sri Mulyani, Din Syamsudin, Susi Pudjiastuti, Chairul Tanjung dan terbaru Soekarwo.

Sedangkan nama kandidat pasangan Prabowo, diantaranya Agus Harimurti Yudhoyono, Habib Salim Segaf dan Ustaz Abdul Somad.

Dua kubu ini masing-masing masih wait and see untuk mengumumkan siapa pasangannya, kemungkinan last minute pendaftaran terakhir di KPU pada 10 Agustus pukul 24.00, nama tersebut akan terkuak di publik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved