Pilpres 2019

Prof Jimly : Sampai 10 Agustus Hanya Satu Paslon yang Daftar Calon Presiden, Bisa Diperpanjang KPU

Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 pasal 35 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

TRIBUNNEWS/Herudin
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pertama, Prof Jimly Asshiddiqie, ikut memantau proses pendaftaran pemilihan presiden 2019 yang sudah dibuka sejak 4 Agustus kemarin.

Baca: Bantah Pidatonya Suruh Masyarakat Berantem, Presiden Joko Widodo Minta Lakukan Hal ini

Baca: Malam ini 6 Agustus 2018 Peringatan ‘Malam Langit Gelap’ Jangan Ketinggalan 3 Fenomena ini di Langit

Baca: Pengamat : AHY atau Salim Segaf, yang Paling Kuat Terpilih Dampingi Prabowo

Hingga Senin (6/8/2018) sore, belum ada satu kandidat pun yang mendaftar.

Sejauh ini baru sosok Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang sudah mendeklarasikan diri sebagai capres.

Menanggapi hal tersebut, Jimly melalui akun twitter miliknya @JimlyAs mencuitkan informasi penting kepada publik.

Jangan tegang soal pendaftaran capres, kalau sampai tgl 10 Agustus masih belum terdaftar 2 paslon, menurut UU, jadwal masih bisa diperpanjang oleh KPU.

Perpanjang 2 Minggu 

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 pasal 35 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Perpanjangan dilakukan bila hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Baca: Tol Palindra Operasional Penuh Sepanjang 22 Km, Masih Pakai Tarif Lama

Dalam aturan tersebut, nantinya perpanjangan akan dilakukan selama dua minggu (2x7 hari). Dalam poin berikutnya, dijelaskan bagaimana bila perpanjangan telah selesai dilakukan namun tetap satu calon yang memenuhi syarat.

Nantinya tahapan pemilu akan tetap dilakukan sesuai dengan undang-undang. Aturan ini terdapat pada pasal 35 ayat 1 dan 2, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon selama 2 x 7 (dua kali tujuh) hari;

(2) Dalam hal telah dilaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20 September Penetapan Paslon

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran pemilihan presiden (pilpres) 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus.

Kemudian tanggal 5-13 Agustus juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon presiden dan bakal wakil presiden.

Baca: Sriwijaya Corruption Watch Bawa Kasus Pungli di SMA Negeri 6 Palembang ke Gubernur Sumsel

Pada 20 September, direncanakan KPU akan menetapkan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Sehari sesudahnya, 21 September akan dilakukan pengundian nomor urut.

Sampai sejauh ini, untuk calon presiden yang telah mendeklarasikan diri adalah Joko Widodo yang saat ini masih menjabat Presiden dan Prabowo Subianto sebagai Ketua Partai Gerindra.

Untuk pasangan cawapres, di dua kubu juga belum ada yang mendeklarasikan siapa pasangannya tersebut.

Untuk diketahui, pasangan cawapres Jokowi sesuai pemberitaan ada 10 nama yang masuk bursa kandidat cawapres Jokowi, diantaranya Moeldoko, Mahfud MD, Airlangga Hartato, Muhaimin Iskandar, Romahurmuziy, Maruf Amin, Sri Mulyani, Din Syamsudin, Susi Pudjiastuti, Chairul Tanjung dan terbaru Soekarwo.

Sedangkan nama kandidat pasangan Prabowo, diantaranya Agus Harimurti Yudhoyono, Habib Salim Segaf dan Ustaz Abdul Somad.

Dua kubu ini masing-masing masih wait and see untuk mengumumkan siapa pasangannya, kemungkinan last minute pendaftaran terakhir di KPU pada 10 Agustus pukul 24.00, nama tersebut akan terkuak di publik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved