Seleksi Calon Bawaslu Palembang Dianggap Akal- akalan

Seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang 2018, dinilai sejumlah pihak, sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

Bawaslu.go.id

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang 2018, dinilai sejumlah pihak, sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

"Katakanlah, proses dan mekanisme seleksinya berbasis koneksi plus konspirasi. Apalagi hasil tes selama ini tidak disampaikan secara transparan," kata Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar, Kamis (2/8).

Menurutnya, banyak pihak mensinyalir proses seleksi untuk penentuan dalam jabatan politik, seperti anggota Bawaslu, KPU atau lembaga Adhoc sejenis, acapkali tak lepas dari intervensi pejabat maupun partai politik kelompok penguasa atau ormas tetentu.

Diterangkan Bagindo, para elite politik yang sangat berkepentingan, terhadap penyelenggaraan pemerintahan kedepan, yang merupakan representasi produk sistem demokrasi secara periodik.

"Beragam instrumen politik yang menentukan struktur pemerintahan tersebut, tentunya akan diperhatikan dam dikawal secara khusus, guna melanggengkan kepentingan- kepentingan kelompo, juga elite politik yang concern terhadap Kekuasaan dalam pemerintahan," ucapnya.

Ditambahkan Bagindo, secara faktual memang sulit membuktikan aroma menyengat koneksi dan konspirasi dalam proses seleksi itu. Tapi bila dirunut untuk melakukan pembuktian terbalik secara investigatif, peluang untuk menemukan benang merah antara para anggota atau komisioner terpilih nanti, dengan panitia seleksi (juga penentu siapa yang menjadi Pansel), akan terlihat secara terang benderang, standarisasi, koneksivitas , model konspirasinya, organ, dan aktor- aktornya.

"Kalau begini terus menerus, pola dan kondisinya, kita jangan berharap banyak untuk optimis, tegaknya sistem serta kultur demokrasi yang berintegritas, kredibel, berkeadilan juga yang kelak mempercepat pemerataan pembangunan yang mensejahterakan rakyat," tandas Bagindo sekaligus ketua Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDeS) ini.

Sekedar informasi tim seleksi Bawaslu Palembang, telah menetapkan 15 nama calon yang dinyatakan lolos hasil tes tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota Bawaslu Palembang pada 30 Juli. Kemudian pada 31 Juli menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara dan saat ini (2-5 Agustus) mengikuti tes wawancara oleh timsel di Santika Primiere Hotel.

Dari 15 nama yang dinyatakan lolos tersebut, diduga pernah divonis bersalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemudian pernah di pidana pemilu hingga di penjara serta hasil tes dengan CAT yang dibawah standar 35, dan dianggap akal- akalan oleh para calon yang gagal.

Menyikapi hal tersebut, Timsel calon anggota Bawaslu kabupaten/kota wilayah II yang meliputi Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, Muratara dan Lubuklinggau, Dr Firman Fready Busroh memastikan, jika pihaknya telah menerima tanggapan masyarakat terkait rekam jejak calon yang ada. Pihaknya juga tidak segan akan mencoret mereka jika saat diklarifikasi ternyata benar laporan masyarakat tersebut.

"Laporan masyarakat yang masuk, akan kita kroscek ke yang bersangkutan pada tes wawancara, dan itu nanti masuk penilaian kami baik atau buruk dengan pembuktian terbalik," ucapnya.

Firman mengaku, untuk laporan masyarakat terhadap calon Bawaslu Palembang sejak awal cukup banyak, tapi sudah mereka gugurkan ditahap awal bagi calon yang terbukti. Saat ini, pihaknya juga masih menerima laporan hingga 5 Agustus mendatang, dan sampai saat ini masih laporan dalam hal teknis.

"Seperti laporan soal dugaan sebagai Panwascam saat itu, diduga menggelembungkan suara, dugaan dilaporkan ke DKPP, dan kasus pidana. Jadi kita nilai dan memberikan kesempatan ke calon, dan kita juga punya data dan sangat terimakasih laporan masyarakat itu. Jika memang benar, mereka bisa kita gugurkan karena kita berpatokam dengan aturan yang ada," tegasnya.

Firman juga mengungkapkan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan independen, untuk menghasilkan anggota Bawaslu yang kredibel dan berintegritas, sesuai undang-undang no 7/2017 tentang pemilu.

"Untuk itu kita butuh masukan dari masyarakat, agar timsel tidak salah memilih nama nama yg akan diajukan ke Bawaslu RI. Soal intervensi titipan dari pihak tertentu, sementara ini timsel masih bekerja berdasarkan pedoman dari Bawaslu RI, dan kita harapkan hasil akhir bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved