Turis Inggris Tampar Petugas Bandara Ngurah Rai, Begini Balasan yang Dia Dapatkan dari Warga Inggris

Turis bernama Auj-e Taqaddas (42), itu marah, karena ditahan pihak imigrasi dan mendapat denda sebesar Rp 57 juta.

Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM- Video viral dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, saat turis wanita asal Inggris menampar petugas imigrasi Sabtu (28/7/2018), mendapat sorotan dari sejumlah media Inggris.

Turis bernama Auj-e Taqaddas (42), itu marah, karena ditahan pihak imigrasi dan mendapat denda sebesar Rp 57 juta.

Ia marah sembari mengomel, kemudian menampar petugas imigrasi bernama Ardyansyah (28).

Baca: Persiapan HUT RI ke 73 : Tangan Paskibra OKI Pembawa Baki Sampai Gemetar Saat Serahkan Bendera

 Nah, pemberitaan peristiwa ini di sejumlah media INggris, mendapat cukup banyak reaksi dan komentar dari netizen asal Inggris sendiri.

Di kolom komentar artikel di The Daily Mail, kebanyakan komentar malah mengecam tindakan Auj-e Taqaddas.

Beberapa netizen malah mengatakan, Indonesia bisa menahan Auj-e Taqaddas selama mungkin, dan dia tak perlu kembali ke Inggris.

"Tolong penjarakan dia di sana, dan tetap tempatkan dia di sana," komentar dari almarsh, asal Milton Keynes, Inggris.

Baca: Daftar Sscn.bkn.go.id: 10 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2018: Jadwal Mundur, Berkas Tambahan, Tes

"Lempar paspornya ke wajahnya, lalu lihat dia menangis dan minta maaf," tulis dovedove, asal Manchester.

"Tak ada yang tidak sengaja overstay di sebuah negara selama lebih dari 5 bulan! Aku pernah ke Indonesia, dengan fasilitas bebas visa yang sama. Anda dapat 31 hari bebas visa, pihak otoritas akan memberi stempel khusus di paspormu saat datang, bertuliskan tanggal kadaluarsa," tulis ExiledJohnBull, asal St. Sampson, Guernsey.  

"Dia mempermalukan negara kami," tulis shopgirl1 dari Derby.

Baca: Vaksin Measles dan Rubella (MR) Belum Tersertifikasi Halal, Dinkes Muratara Masih Berikan Vaksin

"Punya paspor Inggris tidak membuat anda dapat keistimewaan. Karena sudah membuat negara ini hina, paspor dia harus dicabut," tulis hen1944, asal Farnborough.

Dilansir dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura.

Tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018.

Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved