Pilpres 2019

PKS Rencana Ambil Opsi Abstain Saat Pilpres 2019, Politisi Gerindra Ingatkan Ada Sanksinya

Belum ada kespekatan mengenai Calon Wakil Presiden yang akan diusung oleh empat partai

Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penjajakan Koalisi di poros Prabowo Subianto masih sangat alot.

Belum ada kespekatan mengenai Calon Wakil Presiden yang akan diusung oleh empat partai yang kini menjalin komunikasi intensif yakni Gerindra, PKS, PAN, danDemokrat.

Dilansir dari Tribunnews, Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alynudin, PKS masih membuka opsi untuk Abstain di 2019.

Baca: HUT RI ke-73: McDonalds Promo Hingga 73 Persen di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2018, Cek di Sini

Baca: Tak Hanya Ashanty, Artis-artis ini Juga Sukses Raih Sarjana S2 Saat Jadi Seorang Ibu

Baca: Ustaz Abdul Somad Tersenyum Saat Ditanya Cawapres di Tabligh Akbar BKB Palembang

Sama seperti Partai Demokrat 2014 lalu, ada kemungkinan PKS tidak mendukung poros Jokowi dan Poros Prabowo.

 "(abstain) Itu salah satu opsi yang mungkin diambil kalau memang situasinya tidak memungkinan. Tapi itu tergantung pembahasan pimpinan DPP dan Majelis Syuro. Kira-kira sikap resmi PKS itu seperti apa ketika ada nama lain yang diusulkan," katanya.

Partainya masih terus mengusahakan agar sembilan kadernya dan rekomendasi ijtima ulama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama ( GNPF-Ulama) diterima dalam koalisi.

Adapun Ijtima Ulama merekomendasikan dua opsi Capres-Cawapres yakni pasangan Prabowo-Salim Segaf Al Jufri atau Prabowo-Ustaz Abdul Somad. Menurutnya kepastian arah politik PKS di Pilpres bergantung pada siapa Cawapres yang dipih nantinya.

"Iya jadi posisi kami menunggu apa keputusan Pak Prabowo. Mungkin koalisi bisa tetap berjalan. Jika tidak ya mungkin ada pembicaraan," katanya.

Santer PKS akan abstain, salah satu politisi Gerindra, Habiburokhman melaui akun twitternya @habiburokhman mengingatkan kalau sampai abstain harus melihat salah satu pasal.

Mau abstain pada Pilpres mendatang ? Tolong pelajari Pasal 235 ayat (5) UU Pemilu, ada resiko sanksi adm tidak boleh ikut Pilpres dan Pileg periode berikutnya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved