Pilkada Sumsel
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumsel, Kuasa Hukum Dodi-Giri Optimis Gugatan Dikabulkan
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 untuk perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018 yang digelar
Sementara itu, Husni Chandra selaku kuasa hukum Termohon, menegaskan bahwa sesuai alat bukti yang diajukan sudah dijelaskan mengenai SK Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.
“Pengangkatan PPS dan PPK tersebut sebagai keseriusan kami sebagai penyelenggara,” jelas Husni.
Pernyataan Husni Chandra diperkuat ucapan Dhabi K. Gumayra selaku kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor 1 Urut Herman Deru dan Mawardi Yahya). Menurut Dhabi, SK Pengangkatan PPS dan PPK untuk Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim sudah diterbitkan sejak PPS dan PPK dibentuk.
“Oleh karena itu dalil Pemohon soal PPS dan PPK tanpa SK tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas Dhabi didampingi tim kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Termohon juga menampik dalil Pemohon (Paslon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan M. Giri Ramanda Kiemas) soal berbagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sehingga menyebabkan penggelembungan suara.
“Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel yang menyatakan pelanggaran TSM tersebut merupakan pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran administrasi dan tidak mengganggu pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumsel,” ucap Husni Chandra.
Termohon juga mempertanyakan Pemohon mengenai rincian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat DPT ganda. Hal ini, menurut Termohon, tidak dijelaskan secara detail oleh Pemohon.
“Menurut kami, dalil Pemohon soal DPT ganda hanyalah asumsi Pemohon. Maka permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Husni kepada Pleno Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon (Paslon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda Kiemas) soal berbagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sehingga menyebabkan penggelembungan suara.
Pemohon keliru mengartikan mengenai pelanggaran TSM selama Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Tidak benar bahwa Terkait melakukan pelanggaran TSM untuk DPT Ganda.
Alasannya, karena Terkait bukanlah tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan. Berbeda dengan Pemohon yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumsel.
Di samping itu, Terkait menuding Pemohon melakukan kampanye terselubung saat melakukan sosialisasi Asian Games 2018 yang berlangsung di Indonesia.
“Ada kegiatan berbau kampanye,” imbuh Dhabi. (arf)