Pilkada Sumsel

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumsel, Kuasa Hukum Dodi-Giri Optimis Gugatan Dikabulkan 

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 untuk perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018 yang digelar

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
DEBAT - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dodi Reza Alex-Giri Ramadhana saat mengikuti debat publik pilgub Sumsel di Hotel Wydham, Komplek Opi, Jakabaring, Palembang, Kamis (21/6/2018).TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 untuk perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7) hanya berlangsung kurang dari satu jam.

Agenda sidang KPU Sumsel selaku termohon memberi jawaban.

Lima komisioner KPU Sumsel bersama tim kuasa hukum KPU Sumsel.

Turut hadir Bawaslu Sumsel, kuasan hukum pemohon paslon nomor urut 4 Dodi Reza-Giri Ramanda, dan pihak paslon momor urut 1 Herman Deru- Mawardi Yahya.

"Sidang berjalan tepat waktu tadi, tidak ada interupsi berjalan lancar, karena hanya mendengarkan jawaban KPU Sumsel dan pihak terkait. Kira- kira kurang sejam sidangnya berlangsung," kata komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang untuk mendengarkan putusan dari hakim MK.

"Sidang lanjutan nanti, mungkin bisa dismissal langsung. Tapi kita tidak tahu diputuskan apa nanti, apakah lanjut sidangnya atau tidak," kata Naafi.

Dismissal proses merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan.

Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

Kuasa hukum paslon Dodi- Giri, Darmadi Djufri mengatakan, pihaknya tetap optimistis hakim MK mengabulkan gugatan karena telah terjadi pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilgub Sumsel 27 Juni lalu.

"Yang jelas kami tetap pada pokok permohonan kami. Dimana pokok permohonan kami, bahwa DPT untuk Pilgub Sumsel tidak pernah diputuskan final, jadi tidak sah," kata Darmadi.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, permasalahan kedua yaitu terkait SK penyelenggaraan Pilgub Sumsel, untuk di Kota Palembang dan Muaraenim.

"Kami hanya dengar saja tadi, sidang lanjutan nunggu panggilan, dan kita lihat perkembangan nanti, apakah perlu tanggapan dari kita lagi atau tidak. Yang jelas kami ingin sidang diputuskan PSU," ungkap Darmadi.

Dikutip dari situs resmi MK RI, dalam sidang kemarin, Ketua KPU Sumsel menjelaskan Pilkada dilakukan serentak termasuk Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, sehingga tidak mungkin menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terkait pertanggungjawaban keuangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved