Pilkada Sumsel

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumsel, Kuasa Hukum Dodi-Giri Optimis Gugatan Dikabulkan 

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 untuk perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018 yang digelar

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
DEBAT - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dodi Reza Alex-Giri Ramadhana saat mengikuti debat publik pilgub Sumsel di Hotel Wydham, Komplek Opi, Jakabaring, Palembang, Kamis (21/6/2018).TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 untuk perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7) hanya berlangsung kurang dari satu jam.

Agenda sidang KPU Sumsel selaku termohon memberi jawaban.

Lima komisioner KPU Sumsel bersama tim kuasa hukum KPU Sumsel.

Turut hadir Bawaslu Sumsel, kuasan hukum pemohon paslon nomor urut 4 Dodi Reza-Giri Ramanda, dan pihak paslon momor urut 1 Herman Deru- Mawardi Yahya.

"Sidang berjalan tepat waktu tadi, tidak ada interupsi berjalan lancar, karena hanya mendengarkan jawaban KPU Sumsel dan pihak terkait. Kira- kira kurang sejam sidangnya berlangsung," kata komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang untuk mendengarkan putusan dari hakim MK.

"Sidang lanjutan nanti, mungkin bisa dismissal langsung. Tapi kita tidak tahu diputuskan apa nanti, apakah lanjut sidangnya atau tidak," kata Naafi.

Dismissal proses merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan.

Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

Kuasa hukum paslon Dodi- Giri, Darmadi Djufri mengatakan, pihaknya tetap optimistis hakim MK mengabulkan gugatan karena telah terjadi pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilgub Sumsel 27 Juni lalu.

"Yang jelas kami tetap pada pokok permohonan kami. Dimana pokok permohonan kami, bahwa DPT untuk Pilgub Sumsel tidak pernah diputuskan final, jadi tidak sah," kata Darmadi.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, permasalahan kedua yaitu terkait SK penyelenggaraan Pilgub Sumsel, untuk di Kota Palembang dan Muaraenim.

"Kami hanya dengar saja tadi, sidang lanjutan nunggu panggilan, dan kita lihat perkembangan nanti, apakah perlu tanggapan dari kita lagi atau tidak. Yang jelas kami ingin sidang diputuskan PSU," ungkap Darmadi.

Dikutip dari situs resmi MK RI, dalam sidang kemarin, Ketua KPU Sumsel menjelaskan Pilkada dilakukan serentak termasuk Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, sehingga tidak mungkin menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terkait pertanggungjawaban keuangan.

Sementara itu, Husni Chandra selaku kuasa hukum Termohon, menegaskan bahwa sesuai alat bukti yang diajukan sudah dijelaskan mengenai SK Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

“Pengangkatan PPS dan PPK tersebut sebagai keseriusan kami sebagai penyelenggara,” jelas Husni.

Pernyataan Husni Chandra diperkuat ucapan Dhabi K. Gumayra selaku kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor 1 Urut Herman Deru dan Mawardi Yahya). Menurut Dhabi, SK Pengangkatan PPS dan PPK untuk Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim sudah diterbitkan sejak PPS dan PPK dibentuk.

“Oleh karena itu dalil Pemohon soal PPS dan PPK tanpa SK tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas Dhabi didampingi tim kuasa hukum Pihak Terkait.

Pihak Termohon juga menampik dalil Pemohon (Paslon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan M. Giri Ramanda Kiemas) soal berbagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sehingga menyebabkan penggelembungan suara.

“Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel yang menyatakan pelanggaran TSM tersebut merupakan pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran administrasi dan tidak mengganggu pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumsel,” ucap Husni Chandra.

Termohon juga mempertanyakan Pemohon mengenai rincian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat DPT ganda. Hal ini, menurut Termohon, tidak dijelaskan secara detail oleh Pemohon.

“Menurut kami, dalil Pemohon soal DPT ganda hanyalah asumsi Pemohon. Maka permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Husni kepada Pleno Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.

Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon (Paslon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda Kiemas) soal berbagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sehingga menyebabkan penggelembungan suara.

Pemohon keliru mengartikan mengenai pelanggaran TSM selama Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Tidak benar bahwa Terkait melakukan pelanggaran TSM untuk DPT Ganda.

Alasannya, karena Terkait bukanlah tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan. Berbeda dengan Pemohon yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumsel.

Di samping itu, Terkait menuding Pemohon melakukan kampanye terselubung saat melakukan sosialisasi Asian Games 2018 yang berlangsung di Indonesia.

“Ada kegiatan berbau kampanye,” imbuh Dhabi. (arf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved