Pilkada Sumsel
Sidang Perselisihan Hasil Sumsel, Bawaslu Sumsel Akui Telah Periksa Saksi
Bawaslu Sumatera Selatan mengakui telah mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU Sumsel untuk mengkaji ulang
TRIBUNSUMSEL.COM -Bawaslu Sumatera Selatan mengakui telah mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU Sumsel untuk mengkaji ulang dan memperbaiki DPT.
Rekomendasi itu telah dilakukan oleh KPU Sumsel.
Baca: Gatot Nurmantyo Ditentang Keluarga Kalau Maju Dalam Pemilihan Presiden
Baca: Politisi Demokrat : AHY Bukan Boneka
Baca: Jawaban KPU Sumsel Terhadap Gugatan Dodi-Giri
"Hasil pengawasan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materiil," kata Iwan Ardiansyah
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Divisi Hukum Alexander Abdullah menilai, permohonan gugatan pasangan calon gubernur Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas patut ditolak.
Hal itu diungkapkan Alexander dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.
"Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel yang menyatakan termohon (KPU Sumsel) melakukan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis," kata Alexander saat membacakan jawaban KPU Sumsel di ruang sidang panel II, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).